Tebang Tujuh Jati, Terancam Hukuman 5 Tahun

Nenek Asyani Minta Ampun  

SITUBONDO – Tidak ada manusia yang ingin menghabiskan masa tua di balik jeruji penjara. Namun, nestapa itu terpaksa dijalani Asyani alias Bu Muaris. Nenek 63 tahun tersebut dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani. Sudah hampir tiga bulan ini nenek renta itu menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.

Tinggal di ruang pengap dengan penjagaan tersebut, bisa jadi, akan dijalani lebih lama oleh Asyani. Sebab, seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Banyuwangi (grup Bandung Ekspres), sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo belum kunjung menghasilkan putusan. Sidang baru memasuki tahap materi eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.

Supriyono, kuasa hukum Asyani, menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya, usia kliennya sudah sepuh. ’’Kami mengajukan penangguhan kepada majelis hakim. Saya yakin, karena pertimbangan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkannya,’’ jelas Supriyono, kemarin.

Supriyono juga optimistis Asyani divonis bebas. Itu berdasar fakta-fakta di lapangan dan bukti-bukti yang dimilikinya. ’’Terlalu banyak dugaan rekayasa dalam kasus ini,’’ ungkapnya.

Supriyono memaparkan, kasus penebangan tujuh batang kayu jati yang menyeret Asyani terjadi sekitar enam tahun lalu. Nah, pada Desember 2014, karena baru ada uang untuk ongkos menggarap, kayu jati yang sudah disimpan enam tahun itu dibawa ke rumah tukang kayu untuk dibuat semacam lencak (tempat duduk seperti tempat kasur). Saat kayu-kayu akan diangkut pikap itulah, petugas Perhutani memergoki dan menyangka kayu jati tersebut merupakan kayu curian.

Atas laporan Perhutani, Asyani ditangkap dan ditahan sejak 15 Desember 2014. Tak hanya Asyani, orang yang saat itu bersamanya juga diringkus. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, tukang kayu; dan Abdus Salam, sopir pikap.

’’Saya mengambil kayu jati di lahan sendiri. Sekarang lahan itu sudah saya jual. Penebangnya suami saya yang sekarang sudah meninggal. Jadi, saya tidak mencuri, saksinya orang sekampung,’’ ungkap Asyani dengan bahasa Madura karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Selama menjalani sidang, Asyani terlihat pasrah menerima nasibnya.

Menimpali perkataan kliennya, Supriyono juga menunjukkan fotokopi warna bukti kepemilikan lahan Asyani enam tahun lalu. Termasuk, bukti foto bekas potongan kayu jati di lahan milik Asyani. ’’Kades juga membenarkan bahwa lahan itu adalah milik hak warisnya, yaitu Asyani. Tetapi, kenapa kasusnya justru tetap jalan, ada apa dengan semua ini?’’ gugat Supriyono.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan