Tak Segan Todong Korban

Aksi Curas oleh Anggota Geng Motor

KIARACONDONG – Unit Reserse Kriminal Polsek Kiaracondong meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Oki dan Puji. Tak sekedar perampok, Oki juga tergabung di geng motor Brigez. Dalam tiap aksinya, mereka selalu melengkapi diri dengan senjata tajam.

Kepala Polsek Kiaracondong Kompol Maria Horat Hera mengatakan, penangkapan keduanya diawali dari laporan seseorang yang menjadi korban, Yudi Saputra. Yudi saat itu sedang duduk seorang diri menunggu dijemput oleh rekannya di Jalan Babakan Hantap.

’’Saat itu datang pelaku yang dalam keadaan mabuk dan menodongkan senjata ke leher, kemudian merampas barang-barang milik korban,” terang Maria yang didampingi Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu Yudik Widiosasongko di Mapolsek Kiaracondong, kemarin (20/2).

Setelahnya, mereka kabur menuju rumah Oki. Di rumah itu, mereka membagi hasil rampasan yang nominalnya Rp 2,9 juta. Oki memberikan uang Rp 50 ribu kepada Puji. Oki sendiri bukan pemain baru dalam tindak kejahatan ini dan tergolong sadis. Maria mengungkap, yang bersangkutan pernah dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus sama. ’’Saat dilakukan pengembangan, diketahui mereka pelaku curanmor dan kami menemukan empat unit sepeda motor di rumah tersangka Oki,” urai Maria.

Oki tidak memungkiri dirinya tergabung dalam geng motor Brigez distrik Kiaracondong. Dia juga tidak menepis kerap melakukan perampasan di wilayah itu, baik sendiri maupun bersama-sama. Waktu operasinya berkisar di pukul 21.00 ke atas. ’’Saya baru keluar tiga bulan lalu dari penjara. Kasusnya sama (curanmor),” aku Oki.

Senjata tajam yang dibawanya, samurai juga golok, diklaimnya tidak pernah digunakan untuk menganiaya korbannya. Oki menyatakan, senjata itu hanya untuk menggertak korban-korbannya. Bahkan, dirinya tidak memilih korban. ’’Cewek atau cowok sama saja. Yang penting dianya lagi lengah,” tukas pria bertato itu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seperti empat unit motor, sebilah golok, sebilah samurai, sebuah helm INK warna abu-abu, satu jaket kulit warna hitam, satu tas ransel loreng, serta satu Blackberry. Mereka diancam terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan