Sita Perlengkapan Pembuatan Upal

Mesin Cetak dan Pemotong Diimpor dari Jerman

JEMBER – Setelah mengungkap sindikat uang palsu (upal) dengan barang bukti sekitar Rp 12,2 miliar, petugas bergerak cepat. Sebab, dua tersangka, yakni Abdul Karim dan Agus Sugioto, menyatakan bahwa lokasi pembuatan upal berada di Desa Mancilan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selasa (27/1) tim dari Polres Jember menuju ke lokasi dan menyita barang bukti berupa bahan baku serta perlengkapan cetak senilai Rp 500 juta.

Karena mesin cetak upal berukuran besar dengan berat 2 ton, petugas hanya memasang police line. Yang bisa diangkut, antara lain, master upal, sisa tinta, beberapa cairan kimia, sablon, besi, serta sisa empat rim kertas yang ditengarai bahan dasar upal. Karim menyebutkan, perlengkapan itu merupakan miliknya. ’’Iya Pak. Mesin pembuat upal itu milik saya. Saya juga bagian pendanaan,’’ katanya.

Dia mengaku mengeluarkan dana Rp 500 juta untuk membeli perlengkapan bisnis haram tersebut. Uang itu diperoleh dari hasil menjual sejumlah harta benda dan sebagiannya lagi pinjaman. ’’Tidak lama kok Pak bikin upal, baru dua bulan,’’ ucapnya. Selama dua bulan, tersangka baru sekali mengedarkan upal, sebelum ditangkap anggota Polres Jember.

Upal Rp 12,2 miliar yang kini disita polisi diakui Karim sebagai jumlah seluruh upal yang telah diproduksi. Saat ditanya kapasitas produksi mesin cetak upalnya, Karim mengaku tidak tahu. ’’Saya tidak tahu berapa jumlah yang dihasilkan dalam sekali cetak. Sebab, yang buat itu teman saya Pak. Namanya Mmn,’’ ungkapnya.

Mmn adalah nama baru. Dia bisa menjadi tersangka kelima. Sebelumnya, petugas menetapkan empat tersangka. Yang pertama ditangkap adalah Aman. Dia ditangkap di kawasan Terminal Tawangalun, Rambipuji. Berdasar pengakuannya, polisi juga menangkap Agus Sugioto di sebuah Pujasera, Jl Hayam Wuruk, Kaliwates. Di mobil Agus, ditemukan upal Rp 1,8 miliar.

Berdasar pengembangan, polisi menuju Hotel Beringin Indah, Ajung. Dua tersangka, Abdul Karim dan Kasmari, diringkus. Di mobil keduanya, ditemukan upal Rp 10,3 miliar. Dari tempat Karim, petugas menuju ke rumah tersangka Agus Sugioto, di Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Tinggalkan Balasan