Simpan Sabu di Tempat Kacamata

SUKAJADI – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung masih kerap terjadi. Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap MY yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu juga alat hisapnya di tempat kacamata.

Narkoba
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
TEGAS: Kasatreskoba Kompol Hermanto menunjukkan barang bukti dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung.

Kepala Sat Reskoba Komisaris Hermanto mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Lengkong. ’’Saat itu, kita lakukan penggerebekan di Jalan Saladah, Kecamatan Lengkong, dan mengamankan tersangka yang membawa sabu beserta alat hisapnya,’’ ujar Hermanto di Markas Sat Reskoba kemarin (23/8).

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari salah seorang teman perempuannya. ’’Kita langsung lakukan pengembangan kepada teman perempuan tersangka dan petugas berhasil mengamankan Eneng alias HH di tempat kostnya,’’ tutur Kasat.

Selain mengamankan Eneng, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah kos Eneng dan mendapatkan 16 paket sabu yang sudah dilakban warna hijau juga satu bungkus plastik bening berisi 50 butir pil ekstasi warna merah jambu. Hermanto mengungkap, barang-barang haram itu didapatkan Eneng dari seseorang berinisial AK yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). ’’Untuk titik atau tempat menempel paket narkotika dan sabu, yang bersangkutan menunggu perintah dari AK,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan