Sigit Kena Bui 24 Bulan

BANDUNG WETAN – Sigit Priambodo, 25, harus mendekam di bui selama dua tahun atau 24 bulan. Ini usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman atas perbuatannya yang menyebarkan foto-foto syur Rinada, perempuan yang mengenakan seragam PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

RINADA - bandung ekspres
DOKUMENTASI BANDUNG EKSPRESPENYANYI: Penyanyi Rinada (tengah) merupakan korban penyebaran foto-foto syur yang disebarkan oleh Sigit Priambodo.

Dalam persidangan di Ruang IV PN Bandung, kemarin (25/3), Hakim Ketua Lydia Sasando menilai Sigit melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 44 UU No 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang membuat masyarakat dapat mengakses konten berisi pornografi. Dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 10 juta yang bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan,” ucap Lydia.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan semua pihak bisa mengakses konten pornografi dan melanggar norma kesusilaan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf pada Pemkot Bandung, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Vonis ini conform alias sama persis dengan tuntutan jaksa. Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum Cecep Hermawan menerima putusan itu. Hal serupa dilakukan oleh Sigit dan kuasa hukumnya. Disebabkan saling menerima, maka kasus ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, warga Kelurahan Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu harus menghadapi meja hijau karena melakukan penyebaran foto-foto syur wanita berseragam PNS Pemkot Bandung. Hal itu sempat menghebohkan warga Kota Bandung.

Modus yang dilakukan Sigit adalah membeli domain dan mendaftarkan situsnya dengan nama www.melisaonline.com. Untuk menarik pemegang iklan, terdakwa lalu memasang konten porno yang salah satunya bergambar perempuan yang menggunakan seragam PNS Pemkot Bandung sedang melakukan perbuatan suami istri. Hal itu dilakukan untuk menarik minat orang memasang iklan dan melihat domain yang dikelolanya itu.

Dalam perkembangan proses penyidikan Polrestabes Bandung, wanita yang ‎ada dalam foto-foto itu ialah Rinada, seorang penyanyi lokal. Foto-foto yang disebarkan oleh Sigit melalui laman miliknya merupakan potongan video adegan syur antara Rinada dan mantan suaminya, Yurel. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan