Sidang yang melibatkan bos Cipaganti Grup Berlangsung Adem Ayem

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto. Yakni, PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5 persen-1,75 persen. Namun, faktanya sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan, uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Andianto, Djulia, Yulinda, dan Cece dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No 7/1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua, mereka dijerat dengan Pasal 374 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai hakim menutup sidang, para terdakwa langsung digiring melalui pintu belakang. Para nasabah yang tertipu itu kemudian memberikan sorakan dan kecaman. Para nasabah koperasi yang tertipu oleh sang bos, melakukan orasi di halaman PN Bandung.

Salah satu nasabah, Wiharno, 76, mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 350 juta. Padahal, uang itu adalah hasil pensiun yang ditabungnya bertahun-tahun selama dinas di sebuah lembaga pemerintahan. ’’Pintarnya Andianto adalah menggunakan marketing yang menyebut investasi di sini bagus,” kecamnya.

Pria yang membawa spanduk bertuliskan ’’Bos Cipaganti Penipu Ulung” itu meneruskan, dirinya telah dijanjikan keuntungan dari dana yang digulirkan olehnya. Namun, hingga tahun 2014, janji manis itu tidak terwujud. Hanya saja, dirinya telah curiga dengan gelagat Cece yang menyembunyikan sesuatu. ’’Padahal biaya itu untuk biaya anak saya. Anak saya masih banyak kebutuhan, seperti pendidikan,” keluh Wiharno.

Wiharno yang terlihat masih segar di usianya itu tidak berharap banyak. Dia hanya ingin duitnya dikembalikan seperti semula. Meski begitu, sang pensiunan menyerahkan segalanya ke Sang Pencipta juga proses hukum yang dijalani orang-orang yang membohonginya. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan