Seribu Warga Miskin Tiak Terdaftar PSKS

[tie_list type=”minus”]Data Bedasarkan BPS Pusat Tahun 2011 [/tie_list]

NGAMPRAH – Sebanyak 1.000 warga miskin di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak terdaftar sebagai penerima dalam Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang digelontorkan pemerintah pusat sebagai konpensasi kenaikkan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), tercatat dari jumlah warga miskin sebanyak 87 ribu orang, hanya 86 ribu orang yang menerima dana PSKS.

Kabid Bina Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertans KBB, Siti Kurnaesih didampingi Kasie Perlindungan Sosial Neni Handayani menyatakan, data penerima PSKS tersebut merupakan data yang diputuskan dari pusat yang mengacu dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 lalu. ”Yang dipakai itu data dari BPS tahun 2011 lalu. Pemerintah daerah hanya tinggal melaksanakan monitoring data yang telah ditetapkan oleh pusat,” kata Siti ditemui di ruang kerjanya, kemarin (20/4).

Menurutnya, pemerintah daerah sudah berusaha untuk menambah warga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima PSKS dengan melakukan pengajuan data baru. Namun, hingga saat ini dari pemerintah pusat tidak merespon pengajuan data yang terbaru. ”Kita sudah mengajukan agar warga miskin sebanyak 87 ribu di KBB ini dapat menerima program pemerintah pusat tersebut,” katanya.

Akibat tidak masuknya warga miskin sekitar 1.000 orang tersebut, lanjut dia, tidak dipungkiri jika protes dan gejolak di tengah masyarakat selalu terjadi. ”Memang di tengah masyarakat ada yang protes karena tidak masuk dalam daftar PSKS. Dan itu kita sadari lantaran pencairan program PSKS ini mengacu pada data tahun 2011 lalu,” terangnya.

Dia menyebutkan, dana PSKS yang digelontorkan pemerintah pusat untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat yang memiliki 16 kecamatan membutuhkan anggaran hingga Rp61,5 miliar. ”Rinciannya Rp600 ribu/orang untuk 3 bulan. Jadi, jumlahnya mencapai angka tersebut (Rp61,5) miliar,” paparnya.

Untuk teknis pencairan, kata dia, tidak hanya dilakukan di Kantor Pos, melainkan dapat dicairkan di balai desa, gor dan juga di rumah komunitas warga. Seperti halnya untuk wilayah Kecamatan Gununghalu, warga yang ingin mengambil dana PSKS tersebut tinggal mengambil di area gor yang sudah ditetapkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan