Satpol PP Tingkatkan Kinerja

Jelang HUT, Persiapan Semakin Matang

LENGKONG – Sebagai tuan rumah peringatan ulang tahun Satpol PP, Kota Bandung sudah mempersiapkan diri. Pasalnya, baru perdana peringatan ini dilakukan dalam skala nasional. Tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Hal ini dikatakan Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Drs. H. Meivy Adha Krisnan, Msi.

Satpol PP Bandung - HUT Satpol PP - bandung ekspres
TERTIB ATURAN: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel reklame di jembatan Pasupati, Kota Bandung, kemarin (2/3). Penyegelan dilakukan karena disinyalir reklame tersebut menggunakan izin bodong yang diberikan oleh oknum Satpol PP.

Dia pun meminta jajaran polisi pamong praja di Kota Bandung untuk meningkatkan kinerjanya. ’’Mengarapkan polisi pamong praja sebagai penegak Perda dengan bekerja nyata mempunyai gerak dan langkah yang sama dalam melaksanakan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya kepada Bandung Ekspres di kantornya kemarin (2/3).

Menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman, tugas polisi pamong praja tidak enteng. Pasalnya, Satpol PP langsung berhadapan dengan masyarakat untuk melakukan penertiban atau penggusuran. Tentu bukanlah hal yang mudah. Sebab, setelah penertiban, perlu ada penataan lebih lanjut.

Oleh karena itu, kata dia, Satpol PP harus mempunyai jiwa humanis terhadap masyarakat dan tegas dalam melakukan pekerjaan. Dengan mempunyai jiwa kemanusiaan, penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal. Sebab, Satpol PP juga mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, aman dan teratur. Supaya penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. ’’Dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” katanya.

Di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya. Meivy menjelaskan, penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah. Tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, dan risiko keselamatan polisi pamong praja.

Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini, maka dinyatakan tidak berlaku PP Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. (mg1/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan