Satpol PP Cimahi Malu, Hasil Tangkap Sedikit

Satpol PP Cimahi
DOKUMENTASI/GATOT POEDJI UTOMO/BANDUNG EKSPRES

KERAP BOCOR: Petugas Satpol PP Cimahi saat melakukan penertiban PKL di Jalan Amir Mahmud baru-baru ini.

[tie_list type=”minus”]Operasi Razia Bocor[/tie_list]

DEMANG HARDJAKUSUMA – Adanya oknum di berbagai elemen hingga saat ini belum juga terkikis. Buktinya, saat Satpol PP melakukan razia, infomasi ternyata lebih dulu bocor.

Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono membenarkan, jika operasi yang dilakukannya tersebut mengalami kebocoran informasi. Aris mengaku tidak tahu kenapa razia tersebut bisa bocor.

”Sepertinya ada kebocoran informasi, sebab PKL yang biasa jualan di titik-titik yang dilarang seperti Jalan Sriwijaya, ternyata mereka nggak ada. Saya tidak tahu bocornya di mana, apa dari oknum anggota atau dari luar,” tuturnya.

Meski bocor, pihaknya mengklaim berhasil menertibkan sejumlah PKL yang kedapatan melanggar aturan dan petugas pun membawa barang milik PKL yang terjaring untuk disimpan di kantor Satpol PP kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusuma untuk dilakukan pendataan.

”Jumlahnya mencapai puluhan. Untuk PKL yang terjaring dalam waktu dekat ini kita akan lakukan sidang tipiring,” jelasnya.

Ditambahkan Aris, kendati razia kali ini, tidak menyurutkan untuk terus melakukan kegiatan serupa. Pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari lahan untuk relokasi PKL.

”Kita terus koordinasi dengan Diskopindagtan untuk mencari lahan relokasinya. Sebab kalau tidak direlokasi, para PKL ini tetap akan berjualan di tempat yang dilarang,” tandasnya.

Dalam operasi kali ini, Satpol PP Cimahi menertibkan reklame atau baligo yang tidak berizin. Bahkan selembaran yang biasa ditempel di tembok ataupun dipasang dipohon dibersihkan petugas.

”Kita tertibkan reklame atau selembaran produk yang tidak berizin. Sebab keberadaannya juga membuat Cimahi kumuh,” katanya.

”Untuk (pemilik baligo, Red) yang izinnya habis, kita minta pemiliknya segera mengurus perizinan. Kalau tidak, akan kami turunkan,” tambahnya.

Terkait reklame, sebelumnya Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Cimahi juga bertekad menertibkan reklame atau spanduk yang tidak berizin maupun masa izinnya sudah habis. Bahkan mereka menargetkan tiap bulan menertibkan spanduk dan reklame tidak berizin sekitar 150 buah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan