Sanksi Lion Air, Rute SBY–JKT Dibekukan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan satu lagi sanksi kepada maskapai Lion Air Kamis (26/2). Diwakili Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub membekukan sembilan slot rute Lion Air.

Sembilan slot tersebut adalah satu penerbangan rute Surabaya–Ambon (JT886), Ambon–Surabaya (JT887), Surabaya–Jakarta Cengkareng (JT597), Makassar–Jayapura Sentani (JT894), Jayapura Sentani–Makassar (JT895), Makassar–Jakarta Cengkareng (JT895), Lombok–Jakarta Cengkareng (JT659), Jakarta Cengkareng–Jambi (JT 660), dan Jambi–Jakarta Cengkareng (JT661). Seluruh slot yang dibekukan itu merupakan penerbangan dengan frekuensi tujuh kali per pekan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, penghentian tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberikan karena chaos penerbangan Lion Air pekan lalu. Alasan lain, slot rute itu tidak diterbangi Lion Air selama 21 hari berturut-turut.

Dengan demikian, lanjut Suprasetyo, sesuai pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, slot rute tersebut resmi dibekukan. ”Hingga hari ini (kemarin, Red) sudah sembilan yang kita bekukan. Jumlah ini bisa saja bertambah,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Suprasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut sanksi pembekuan itu sampai maskapai berlambang singa merah tersebut mampu membuktikan sanggup menangani krisis dengan baik. Seperti diberitakan, Lion Air dinilai tidak memiliki standard operating procedure (SOP) untuk penanganan krisis. Akibatnya, terjadi penumpukan penumpang luar biasa gara-gara pesawat mereka mengalami kerusakan beberapa waktu lalu. ”Lion Air pun belum boleh mengajukan rute baru,” tegasnya.

Suprasetyo menambahkan, selain tim investigasi Lion Air, pihaknya sedang membentuk tim investigasi baru. Tim itu bertugas menyelidiki standar operasional pelayanan semua maskapai di Indonesia. Berdasar hasil investigasi itu, maskapai akan mendapatkan penilaian untuk kemudian dilanjutkan dengan pembuatan maklumat SOP pelayanan. ”Ini untuk memastikan mereka dapat melakukan pelayanan yang baik,” urainya.

Sementara itu, adanya sanksi yang diberikan kepada Lion Air tetap tak menghentikan investigasi yang dilakukan Ombudsman RI. Pasalnya, objek investigasi Ombudsman RI bukan hanya Lion Air, melainkan juga Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator. Jika nanti ditemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara ataupun Angkasa Pura, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. ”Kita juga lihat aturan-aturan terkait pelayanan publik yang telah dibuat Kementerian Perhubungan itu perlu dikoreksi atau tidak,” ujar Ketua Tim Reaksi Cepat Penanganan Kasus Lion Air Hendra Nurtjahjo.

Tinggalkan Balasan