Sakit Hati, Lakukan Perampokan

[tie_list type=”minus”]Pelaku Gunakan Modus Lama[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Sakit hati terhadap perusahaan, membuat GG alias Daus, 27, gelap mata. Dirinya melakukan perampokan dibantu oleh rekan-rekannya terhadap MH, 23, Senin (27/4) lalu.

Bersama R alias Dede, 26, IS, 20, BMPN, 17, dan DH, 22, Daus merencanakan sebuah perbuatan jahat terhadap MH. Bermodalkan mobil rental, Daus cs berangkat dari Garut usai memesan barang dari MH. Korban dan pelaku sepakat bertemu di Carrefour Kiaracondong.

Setelah bertemu, MH dipaksa untuk masuk mobil oleh Daus. Di dalam mobil, korban ditampar lalu diikat menggunakan tali dan matanya ditutup lakban. Setelahnya, barang berharga korban seperti telepon genggam juga uang sebesar Rp 4,2 juta diambil oleh para pelaku. Kemudian, korban dibuang di Jalan Raya Cicalengka. Beruntung korban dapat mengingat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.

Menurut Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, yang dilakukan adalah modus lama. ’’Berpura-pura beli barang, terus korban diambil barangnya dan ditinggalkan di suatu tempat,’’ ujar Yoyol yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (4/5).

Setelahnya, para pelaku kembali ke Garut dan membagi hasil kejahatan mereka. IS dan BMPN mendapatkan Rp 250 ribu, DH sebagai supir diberikan Rp 400 ribu, Dede dikasih Rp 500 ribu. Sedangkan, telepon genggam Advan dan sisa uang dibawa Daus.

Menjadi otak pelaku, Daus harus menanggung risikonya. Kaki kanan Daus ditembak oleh petugas Satuan Reskrim Polrestabes Bandung saat akan diringkus. Timah panas itu dihadiahi, karena dirinya berusaha melawan petugas serta melarikan diri ketika akan dibekuk.

Petugas mengamankan barang bukti telepon genggam merek Advan dan satu unit Toyota Avanza yang digunakan untuk kejahatan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam)

Tinggalkan Balasan