RUU Peksos Akan Segera Terbit

SUMUR BANDUNG – Untuk memberikan kepastian dan memiliki payung hukum, Kementrian Sosial mendorong DPR RI melalui komisi VIII agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial (Peksos).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebetulnya tingkat kebutuhan pekerja sosial baik di pemerintahan dan perusahaan swasta sangat banyak. Namun pada kenyataannya, belum semua pekerja sosial terakomodir.
”Pekerja soaial itu sudah masuk dalam 6 layanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, keamanan, dan sosial,” jelas Khofifah ketika ditemui usai wisuda Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) kemarin (22/9).
Dirinya menuruturkan, kalau dirunut berdasarkan UU Nomor 23 2014 mengenai pemeirntah daerah, sebetulnya Peksok diberikan ruang sebab pelayanan sosial masuk dalam 6 pelayanan dasar dalam pemerintahan.
Untuk itu, bagi pemerintah kabupaten/kota mestinya harus menyiapkan berbagai macam instrumen terkait penyiapan struktur dan budget-nya dan memahami bahwa sosial itu adalah layanan dasar. Namun demikian pada kenyataannya ini kurang sosialisasi dengan baik.
Untuk itu, Kemensos akan segera melakukan inisiatif agar dibentuk aturan baru agar pekerja sosial bisa memiliki dasar hukum.
Langkah yang ditempuh, yaitu Kementrian Sosial menyampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM agar RUU masuk pa prolegnas yang disusun 2015. Tetapi pada kenyataannya, RUU tersebut baru akan dimasukan pada proglegnas 2016 nanti.
”Ini sudah masuk pada kesimpulan rapat pada saat raker antara Kementrian Sosial dan Komisi VIII DPR RI.” ucap Khofifah.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada regulasinya nantinya akan menjadi penguatan pada peran-peran pekerja sosial, sehingga prospektif masyarakat akan Peksos menjadi terbuka.
Ia menyebutkan, saat ini pekerja sosial yang berasal dari STKS ada sekitar 5 ribu lebih. Namun tingkat serapan tenaga kerja sosial belum begitu menggembirakan, padahal tingkat kebutuhan Peksos begitu tinggi.
”Jadi dengan RUU ini harapannya sebetulnya ada pekerja sosial yang harus disiapkan di masing-masing perusahaan dan menjadi pekerja yang terintegrasi dalam koorporasi yang ada,” pungkas Khofifah. (yan/fik)

Tinggalkan Balasan