RK Tak Mau Ikuti Ahok

BANDUNG WETAN – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) menuai kontroversi. Hal ini terjadi juga di Kota Bandung. Namun, dipastikan gaji PNS tidak naik dalam waktu dekat.

Ridwan Kamil
DISKUSI: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan arah pembangunan Kota Bandung untuk tahun 2015 bersama sejumlah pimpinan redaksi surat kabar di di ruangan Command Center, Balai Kota Bandung, kemarin (2/2). Ridwan Kamil mulai merealisasikan janji-janjinya menciptakan Bandung Smart City. Salah satunya melalui Command Center.

Hal ini dikatakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dia enggan mengikuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, tidak adil membandingkan APBD DKI Jakarta dengan Kota Bandung.

Jika APBD Jakarta naik 70 atau 80 persen, tuturnya, gaji camat dan lurah gajinya tidak berdampak. ’’Jadi tidak fair standar ibu kota disamakan dengan kota. Jakarta tidak bisa dijadikan standar,’’ kata pria yang akrab disapa Emil ini di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, kemarin (2/2).

Dia menerangkan, APBD Kota Bandung saat ini lebih dibutuhkan untuk membangun beragam fasilitas demi kepentingan warga Kota Bandung. Sebelumnya, Emil pernah mengatakan, dari Rp 5 triliun APBD Kota Bandung, setengahnya habis untuk membayar gaji pegawai. Jika gaji PNS Kota Bandung dinaikkan, kemungkinan 80 persen, APBD Kota Bandung yang tersisa tidak akan cukup membangun kebutuhan fasilitas umum.

’’Bandung proporsinya 45 persen untuk belanja pegawai, 55 persen untuk pembangunan. Nah, itu baru sehat,’’ imbuh dia.

Meski demikian, Emil masih berharap APBD Kota Bandung bisa meningkat dalam waktu dekat agar gaji PNS juga bisa ikut dinaikkan secara bertahap. ’’Tetapi, kalau ada peluang mah ingin (menaikkan gaji PNS),’’ tuturnya.

Sebelumnya, mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh pegawainya. Siapa pun yang memiliki kinerja baik akan mendapat penghasilan yang optimal. Tak tanggung-tanggung, lurah saja bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 33 juta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan kebijakan ini untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun komisi. Semua pegawai pun berfungsi sebagai pejabat fungsional, bukan lagi pejabat struktural, atau yang lebih mengedepankan pelayanan kepada warganya. (net/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan