Rieke Tolak Sistem Formula Upah

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka me‎nolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengupahan masuk program Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Presiden Joko Widodo.

Politisi PDI-P ini menegaskan muatan RPP Pengupahan cenderung merugikan buruh, yang akan berdampak pada daya beli buruh. Seharusnya, kebijakan upah meninggalkan rezim upah murah dan  didorong untuk mewujudkan upah adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya.

“Batalkan dan tolak penerbitan RPP Pengupahan yang berwatak upah murah,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/10).

Rieke yang top dengan nama Oneng mendesak pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan. Seperti Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.

Dia pun mengusulkan kebijakan formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup riil untuk buruh lajang dan berkeluarga dengan formula  KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut )+ Inflasi (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi)}.

“Menghapus biaya siluman di industri dan memperkuat industrialisasi nasional,” pungkasnya. (dna/JPG)

Tinggalkan Balasan