Revisi Perda Akomodir Buruh

bandungekspres.co.id– Komisi V DPRD Jawa Barat segera membahas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengenai penyelenggaraan tenaga kerja. Setelah ditetapkannya tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 6 Raperda usulan Gubernur, DPRD Jabar.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 direvisi harus menjadi harapan bersama pemangku kepentingan. Sekaligus mengakomodir keinginan para buruh. Karena itu, baik asosiasi buruh, pemerintah maupun asosiasi pengusaha perlu terlibat.

”Saya ingin semua unsur terlibat dalam pembahasannya nanti, ketika sudah dibentuk Pansus DPRD,” jelas Ineu di Gedung Sate kemarin.

Dia menyampaikan, Senin hari ini fraksi di DPRD akan menyampaikan pendapat. Sebagai jawaban atas pendapat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait revisi perda tersebut. Selanjutnya, akan dibentuk pansus untuk membahas bersama pihak terkait. Agar, ketika perda disahkan telah mengakomodir seluruh kepentingan para buruh di Jabar. Selain itu, berdasarkan keinginannya, perubahan perda ini dilakukan mencakup masalah pengawasan terhadap kalangan pengusaha untuk menjamin kesejahteraan para buruh serta masalah waktu kerja.

’’Sebetulnya masih banyak lagi (yang akan dibahas). Namun, saya harapkan nanti bisa mengakomodir seluruh masukan dan keinginan dari tripartite, agar bisa sinergis dan menguntungkan semua pihak,” ucap Ineu.

Disinggung mengenai apakah kebijakan ini akan mengakomodir upah pekerja bila terjadi inflasi, dirinya mengatakan, berdasarkan keinginan buruh, Upah Minimum Regional (UMR) harus dikalikan dengan tingkat inflasi daerah. Meski, kondisi di tiap daerah berbeda. Karena itu. akan disesuaikan dalam perda, agar pada implementasinya bisa menjadi acuan bila terjadi inflasi.

’’Saya harap semua masukan akan diakomodir dalam perda ini. Agar, ke depan tidak ada lagi demo-demo buruh yang menutut kesejahteraan,” ungkap politikus PDIP ini. (yan/vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan