Resmi Tahan Pejabat Distan Jabar

[tie_list type=”minus”]Tujuh Tersangka Sudah di Kebonwaru[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan tujuh orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian terdiri atas traktor dan pompa di Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan Jawa Barat.

Ketujuh pelaku di antaranya, Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Wawan Wintarasa dan Pejabat Pembuat Komitmen Nurdiana. Sedangkan, lima lainnya merupakan rekanan antara lain Dirut PT Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT Perintis Putra Pasundan Dani Priatna dan Dirut PT Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah dan kurir Deddy Yogasara alias Dedy Tiong.

Para tersangka yang sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik Polda Jabar, kini menjalani masa penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan. Jumlah hari penahanan bisa diperpanjang.

’’Pertama, saudara WW diduga melakukan persekongkolan dengan N selaku PPK yang mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang yang mengarah kepada merek tertentu yang seharusnya tidak dijalankan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman di ruang kerjanya, kemarin.

Suparman menerangkan, persekongkolan yang dilakukan dua pejabat Distan Jabar itu melanggar Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tak hanya itu, keduanya mengatur proses lelang yang dilakukan oleh Dedi Yogasara dan dibantu Slamet Widodo, Agus Riyanto dan Dani Priyatna.

Suparman menambahkan, empat perusahaan itu turut bersekongkol dalam tender pengadaan traktor roda dua dan pompa air dengan alokasi anggaran Rp 19,6 miliar.

’’Rekanan itu turut juga berperan, dan melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tukasnya.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Kemudian, Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat sempat menggeledah kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, 28 Januari 2015. Kegiatan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp 19 miliar. (vil/rie)

Tinggalkan Balasan