Rapat Pleno Diwarnai Walk Out

[tie_list type=”minus”]Saksi Paslon 3 Curiga Ada Money Politic[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar rapat pleno pengumuman penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015. Namun, rapat ini diwarnai aksi walk out saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

RAPAT PLENO
PENJAGAAN KETAT: Petugas kepolisian menjaga kotak suara pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, di Kopo Square (17/12).

Dalam rapat disebutkan bawah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan, meraih suara tertinggi. Yakni, sebanyak 984.736 suara. Pasangan nomor 1, Sofyan Yahya dan Agus Yasmin, mendapat 382.194 suara. Sedangkan, pasangan nomor urut 3, Deki Fajar dan Dony Mulyana meraih 164.914 suara.

Total pengguna hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015 sebesar 1.578.065 orang dari total pemilik hak pilih 2.508.806 orang. Dengan demikian, angka partisipasi pada pemilihan ini mencapai 62,9 persen.

Jumlah surat suara yang disediakan KPU Kabupaten Bandung mencapai 2.551.793 surat suara. Namun, 972.505 surat suara di antaranya tidak terpakai dan 1.223 surat suara dikembalikan akibat rusak.

Dari 1.578.065 surat suara terpakai, surat suara tercoblos sah sebanyak 1.531.844 suara dan 46.221 surat suara yang dicoblos dinyatakan tidak sah. Dalam pilkada ini, sebanyak 382 penyandang disabilitas memberikan hak suaranya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Atip Tartiana mengatakan, angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015 mencapai hampir 63 persen. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2010.

’’Angka partisipasi Pilkada Kabupaten Bandung merupakan angka tertinggi ketiga di Jawa Barat, setelah Pangandaran dan Karawang. Kami telah gencar melakukan sosialisasi,’’ kata Atip saat wawancara usai rapat pleno di Kopo Square, Kamis (17/12).

Atip mengungkapkan, tim pendukung dan saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 3 memang walk out. Tetapi hal itu tidak memengaruhi hasil rapat pleno. Sebab, merupakan hak mereka sebagai para saksi.

Adapun tim pasangan calon yang menilai terjadi pelanggaran atau kecurangan pada proses Pilkada, mempunyai waktu sampai tiga hari. Yakni, setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara digelar untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan