Putus Kontrak Empat Rumah Sakit

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan terjadi kecurangan (fraud) pengajuan klaim oleh rumah sakit selama 2014. Meski begitu, besarnya kerugian karena kecurangan itu mereka anggap masih wajar, belum masuk tahap mengancam keuangan badan usaha milik publik itu.

Direktur Pelayanan BPJS Fajriadinur mengungkapkan, pihaknya menemukan kecurangan itu ketika nilai total klaim selama 2014 lebih tinggi jika dibandingkan dengan proyeksi anggaran mereka. Berdasar data sepanjang 2014, total klaim yang dibayar BPJS mencapai Rp 42,6 triliun. ’’Ada selisih 2 persen. Tetapi, penyumbang terbanyak selisih itu karena jumlah peserta membeludak,’’ jelasnya.

Terkait dengan kecurangan pengajuan klaim BPJS Kesehatan, Fajriadinur menegaskan telah menjatuhkan sanksi kepada empat rumah sakit. Kontrak empat rumah sakit itu diputus karena dianggap melakukan kesalahan yang berulang-ulang.

Kesalahan tersebut, antara lain, RS masih mengutip uang dari peserta BPJS Kesehatan. Padahal, seluruh biaya kesehatan peserta sudah ditanggung BPJS. Kesalahan lain terkait dengan pengajuan klaim. Fajriadinur menyatakan sudah menegur empat rumah sakit itu, tetapi mereka membandel. (wan/c5/end/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan