Prostitusi Online Terbongkar

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah Blackberry, 1 Samsung Galaxy Tab 3, uang tunai Rp 1,5 juta, dan satu unit Suzuki APV. Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan dan Pasal 506 KUHP tentang upaya penarikan keuntungan dari tindak pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara. (vil/tam)

Tinggalkan Balasan