Program Damarea Disorot Kejari

CIMAHI – Program Pengembangan Demografi Area (Demarea) Ubi Kayudi Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Cimahi. Bahkan, saat ini telah dilakukan penyidikan dan penyelidikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lokasi penanaman ubi kayu
BUBUN MUNAWAR/CIMAHI EKSPRES

DITELUSURI: Lokasi penanaman ubi kayu di Kampung Pojok RW 10 Kelurahan Leuwigajah, yang ditelusuri Petugas Kejari Cimahi dan Diskopindagtan, pada Kamis (24/4), lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun di lingkungan Kejari Kota Cimahi menyebutkan, petugas Kejari sudah memeriksa beberapa orang terkait dengan pelaksanaan program Damarea tersebut. Bahkan disebut-sebut segera akan ditetapkan tersangka.

 Diduga, program Damarea yang dikelola Gabungan Kelompok Tani Cireundeu-Pojok tersebut ada permasalahan terkait dengan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

 Kepala Bidang Pertanian Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Heri Herdiana membenarkan pihaknya sudah diperiksa Kejari untuk dimintai keterangan seputar program Damarea tersebut. ”Benar, saya sudah dipanggil pihak Kejari dan diminta untuk menjelaskan program bantuan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi ini,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (28/4).

 Dijelaskannya, selain sudah memberikan keterangan kepada petugas kejaksaan, juga ikut serta dalam tinjauan langsung ke lokasi penanaman ubi kayu tersebut. Peninjauan lapangan dilakukan pada Kamis ( 24/4) pekan kemarin. Bantuan tersebut diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani Cireundeu-Pojok. Awalnya ada lima kelompok yang diusulkan, namun yang direalisasi hanya empat kelompok saja.

Saat program tersebut digulirkan, pihaknya hanya membantu proses pencairan. Sementara dana bantaunnya ditransfer langsung melalui rekening Ketua Kelompok. Nilai bantuan seluruhnya senilai Rp. 309 Juta. ”Bukan realisasi pencaiaran dana kepada kelompok tani yang belum diberikan tetapi penggunaan dana yang belum seluruhnya digunakan,” kata Heri.

Menurut dia, hal itu sudah menjadi penelusuran pihak kejaksaan. Saat dipanggil Kejari seluruh informasi yang diketahuinya sudah disampaikan kepada petugas kejaksaan. Informasi disampaikan supaya ada kejelasan permasalahan yang sebenarnya. ”Saat pemeriksaan oleh Kejari, saya menjelaskan soal program bantuan untuk masyarakat di sana, saat itu kebetulan yang jadi Ketua Gapoktannya mantan Ketua RW 10 Kelurahan Leuwigajah,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan