Presiden Minta Aturan Kebiri Tuntas Tahun Ini

bandungekspres.co.id– Pro kontra rencana sanksi kebiri bagi predator seksual, tak menyurutkan niat pemerintah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan menteri-menteri terkait untuk mengebut penyelesaian payung hukumnya.

Sekrataris Kabinet Pramono Anung mengatakan, instruksi presiden tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohanna Yembise, serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. ”Tidak boleh lebih dari tahun ini, harus sudah ada konklusinya,” ujarnya di Kantor Presiden kemarin (22/10).

Menurut Pramono, karena menyangkut aturan baru, maka pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar bisa cepat diimplementasikan dibandingkan jika harus mengubah undang-undang melalui mekanisme pembahasan dengan DPR. ”Tapi, memang harus dikaji mendalam supaya tidak overlapping (tumpang tindih dengan aturan lain),” katanya.

Pramono menilai, pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak memang tak bisa lagi ditunda-tunda. Sebab, grafik perkembangan kasusnya menunjukkan kenaikan yang sangat luar biasa. ”Bagi pemerintah, ini sudah sangat mengganggu masyarakat,” ucapnya.

Tapi sayangnya, perintah Presiden Jokowi untuk mempercepat Perppu sanksi kebiri sepertinya belum ditanggapi serius oleh kementerian terkait. Dua hari pasca lampu hijau diberikan, rapat lanjutan untuk membahas arahan tersebut belum dilakukan baik antar kementerian maupun internal kementerian.

Bahkan, terjadi saling lempar tanggung jawab untuk menentukan siapa yang memulai pembahasan. Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sesjen Kemenkes Untung Suseno mengatakan pihaknya tak punya tupoksi untuk mendahului Kementerian HUkum dan HAM. ”Kebiri, (Kemenkes) menentukan apa. Nggak ada. Kita kan orang kesehatan, masa Kemenkes,” ujarnya saat ditemui kemarin.

Untung menjelaskan, suntik zat antiandrogen memang menjadi salah satu bagian dari pelayanan kesehatan. Namun, untuk eksekusi bukan menjadi kewajiban Kemenkes melainkan Kemenkum HAM.

Meski begitu, bila diminta untuk melakukan kajian medis untuk suntik kebiri maka Kemenkes menyatakan kesiapannya. Kementerian pimpinan Nila Moeloek itu akan menggandeng sejumlah ahli atau pakar kesehatan dengan pertimbangan sebaik-baiknya. ”Pertimbangan ini tentu berkaitan dengan hak asasi manusianya juga ya, selain dari kesehatan,” ungkap Staf khusus Menkes bidang legal Tritarayati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan