Polda Ungkap 105 Kasus Korupsi

Lamanya Izin Kepala Daerah Jadi Kendala Periksa Pejabat Negara

PANYILEUKAN – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap 105 kasus korupsi sepanjang tahun 2014. Dari jumlah itu, 50 di antaranya maju ke persidangan dan 4 kasus dihentikan penyidikannya atau SP3. Sedangkan yang sedang berjalan ada 76 kasus.
Beberapa kasus menonjol yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Jabar tahun 2008 yang merugikan keuangan negara Rp 8,6 miliar.   Perkembangannya saat ini masih melengkapi petunjuk dari jaksa atau P-19.

Kemudian, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Koperasi Serba Usaha Bina  Mandiri Warga tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 500 juta. Dan saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Lalu, kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah untuk bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang. Perkara itu merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar, yang saat ini dalam tahap pemberkasan. Serta, kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan traktor roda dua dan pompa air kegiatan pembelian alat sistem pertanian pra panen tahun 2012, yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar serta masih taraf penyelidikan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1.919.078.600. ’’Kemudian kami menyita barang bukti yang berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Yakni satu unit kendaraan roda tiga merk Viar, satu unit mesin UPPO, dan enam ekor sapi,” ujar Pudjo, kemarin (4/2).
Pudjo memaparkan, hambatan yang dialami pihaknya dalam menangani kasus rasuah. Di antaranya lamanya waktu untuk melakukan audit terkait adanya kerugian Negara. Lalu, tersangka melarikan diri, kendala birokrasi dalam rangka mencari dokumen bukti, terutama yang berhubungan dengan perbankan. Kemudian, pengaduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai relatif kecil atau di bawah Rp 100 juta yang tidak selaras dengan anggaran penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya itu, penyidik juga masih bergantung pada instansi lain seperti BPKP, juga ahli peneliti dan pengembangan dari Institut Teknologi Bandung maupun Dinas Pekerjaan Umum.    \

’’Selain itu, pemeriksaan terhadap pejabat negara yang perlu mendapatkan izin Presiden, Menteri Dalam Negeri atau kepala daerah yang prosesnya memakan waktu lama,” terang mantan Kabid Humas Polda Papua itu. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan