PNS Wajib Lapor Kekayaan

Formulir Pengisian Lebih Ringkas Dibanding LHKPN

JAKARTA – Potensi korupsi tidak hanya dilakukan PNS di level atas. Namun PNS eselon III, IV, dan V serta staf nonjob juga berpotensi mengeruk uang negara. Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewajibkan seluruh PNS mengisi laporan harta kekayaan.

PNS
DEMI GENGSI: Sejumlah PNS asik mengutak-atik telepon genggamnya. Selain digunakan sebagai alat komunikasi, ponsel di kalangan PNS juga dijadikan sebagai gengsi dan gaya hidup.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 1/2015. Dalam surat itu, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Sementara yang berlaku saat ini hanya untuk para pejabat (PNS/non-PNS) dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meskipun sama-sama berisi laporan harta kekayaan abdi negara, saluran untuk menyampaikan laporan itu berbeda. Untuk LHKPN dilaporkan para pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, untuk LHKASN dilaporkan masing-masing PNS kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing atau yang mewakili.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan, aturan penyampaikan LHKASN ini wajib dipatuhi oleh seluruh PNS dan tenaga kontrak pemerintah di instansi pusat maupun daerah. Seperti diatur dalam UU ASN, dinyatakan bahwa ASN adalah PNS dan pegawai kontrak pemerintah.

’’Sebagai awalan dan percontohan, aturan ini dijalankan di lingkungan Kementerian PAN-RB dahulu,’’ jelas menteri kelahiran Bandung itu di Jakarta kemarin (2/2). Yuddy mengatakan, seluruh ASN di lingkungan kementeriannya sudah tuntas melaporkan LHKASN Jumat lalu (30/1). Sedangkan, diinstansi lain diberi waktu untuk mengisi LHKASN hingga tiga bulan ke depan atau sampai akhir April.

Yuddy menuturkan, untuk memudahkan pelaporan LHKASN, setiap abdi negara yang sudah mengisi form langsung menyerahkan ke pimpinan unit kerja masing-masing. Selanjutnya oleh pimpinan unit kerja, disampaikan ke pejabat di atasnya hingga ke PPK.

Menurut Yuddy, formulir isian LHKASN ini lebih sederhana dibanding dengan LHKPN. Meskipun tidak mengurangi dari fungsinya sebagai alat pendeteksi kekayaan aparatur negara. Di dalam formulir isian diantaranya terdapat laporan harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, keterangan utang-piutang, dan penghasilan-penghasilan lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan