PNBB Eksekusi Tanah Rp 1,5 Miliar

[tie_list type=”minus”]Sita Rumah dan Dua Buah Kios di Pacet[/tie_list]

PACET – Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung, melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa sebidang tanah dan bangunan seluas 347 m2 kemarin (11/6). Lokasinya terletak di Jalan Raya Cibodas Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dalam eksekusi tersebut, selain rumah, dilakukan juga eksekusi dua buah kios masing-masing berukuran 2 x 3 m2 yang berlokasi di Pasar Sirnawangi, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet yang merupakan tempat aktifitas berjualan.

Juru sita PNBB Wawan Hermawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi bangunan dan tanah itu atas nama Popong Patmawati, sebagai termohon atau tergugat dalam perkara utang piutang atau pinjaman modal usaha senilai Rp 150 juta pada 1999 lalu. Pemohon eksekusi atau penggugat yakni Nani Haryani.

Menurutnya, saat itu Nani meminjamkan modal usaha sebesar Rp 150 juta kepada Popong. Diduga, utang piutangnya belum selesai berujung pada penyitaan sita jaminan tersebut. ’’Sebelum eksekusi dilaksanakan, kuasa hukum dari pihak tergugat Ny. Popong, Mokhamad Husaeni SH sempat minta eksekusi ditangguhkan, dengan alasan proses hukum masih berjalan. Namun, pihak juru sita tetap melaksanakan eksekusi dengan membacakan penetapan eksekusi dari keputusan PNBB. Kami tetap laksanakan eksekusi,’’ kata Wawan.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung di dalam perkara eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Yang menjadi objek eksekusi adalah bangunan dan tanah milik Ny. Popong Patmawati. Objek eksekusi itu adalah rumah tinggal, gudang penyimpanan hasil pertanian bawang merah serta garasi kendaraan mobil dan sepeda motor. Sedangkan dua buah kios di Pasar Sirnawangi adalah tempat aktifitas berjualan yang menghuni bangunan kios tersebut. ’’Eksekusi pengosongan tanah berikut bangun dengan sertifikat hak milik serta dua buah kios,’’ terang dia.

Dalam pelaksanaan eksekusi itu, pihak termohon harus menyerahkan bangunan dan tanah kepada pemohon dalam kondisi kosong dan bersih. Terjadinya eksekusi tersebut berawal dari Popong selaku tereksekusi dan suaminya Lili Rusli masih saudara Ny. Nani Haryani, penggugat dan pemohon eksekusi telah menjalin hubungan kerjasama usaha.

Tinggalkan Balasan