Pertanyaan Pansel Berbau Berganing Revisi UU KPK

bandungekspres.co.id- Syahwat DPR untuk melakukan revisi UU KPK tampak ketika mereka melakukan fit and proper tes pimpinan KPK yang mulai berlangsung kemarin. Dalam uji kelayakan itu pertanyaan-pertanyaan anggota komisi III terkesan mendorong para capim KPK untuk menyetujui revisi UU.

Uji-Kelayakan-Capim-
RICARDO/JPNN.COM

SERANG: Komisi III DPR menggelar Uji Kelayakan Calon Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi
III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12). Revisi UU KPK menjadi topik utama.

Pertanyaan-pertanyaan terkait persetujuan revisi UU KPK hampir terselip di empat capim yang kemarin menjalani wawancara. Ironisnya empat capim yang mengikuti fit and proper tes rata-rata setuju begitu saja jika revisi UU KPK direvisi. Yang menolak tegas hanya Johan Budi Sapto Pribowo.

Pria yang kini menjadi pimpinan sementara KPK itu mengaku dirinya lebih baik tidak dipilih jika harus menyetujui revisi UU KPK yang isinya seperti yang banyak beredar selama ini. ’’Kalau yang saya tahu dan beredar selama ini kan isinya lebih banyak melemahkan posisi KPK, saya lebih baik tidak dipilih,’’ ujar Johan yang langsung disambut aplaus dari pengunjung di balkon ruang sidang komisi III.

Johan tidak setuju jika ada Dewan Pengawas yang keberadaannya justru rentan mengintervensi pimpinan KPK nantinya. Menurut dia, selama ini KPK sudah memiliki penasihat. Tugasnya mengawasi dan menyidangkan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. ’’Kalau nanti ada dewan pengawas dan mereka bisa bertanya mengapa pimpinan menetapkan tersangka ini dan itu, jelas itu saya tidak setuju,’’ sahutnya.

Sebagaimana diketahui, selama ini beredara draf revisi UU KPK yang salah satunya mengatur pembentukan Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas ini ditentang para penggiat anti korupsi karena dikhawatirkan perannya malah mengintervensi pimpinan KPK. Selain itu poin yang melemahkan KPK lainnya ialah adanya ketentuan mengatur agar lembaga anti rasuah itu lebih bertindak ke arah pencegahan. Penindakan diarahkan agar dilakukan Polisi dan Kejaksaan.

Johan juga menilai KPK tetap harus simultan melakukan pencegahan dan penindakan. Menurut dia selama ini tidak kurang-kurang KPK melakukan pencegahan diberbagai bidang. Hanya aja berita-berita tentang pencegahan selama ini tidak terekspose dengan besar. Sebab media lebih tertarik memberitakan kegiatan-kegiatan penindakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan