Perlu Cermat Membaca Laporan APBN

Terkait Anggaran Bengkat Kemensos 2014

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, buka suara terkait laporan anggaran di kementeriannya yang membengkak. Menurut menteri asal Surabaya itu, realisasi anggaran di Kemensos melebihi dari pagu karena mendapat limpahan uang dari bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN).

Seperti diketahui, pagu anggaran Kemensos di APBN 2014 sekitar Rp 7,68 triliun. Kemudian dalam APBN-Perubahan 2014 anggaran Kemensos dikepras Rp 2,32 triliun, menjadi sekitar Rp 5,36 triliun. Namun dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, terungkap realisasi anggaran Kemensos mencapai Rp 13,39 triliun.

Khofifah menjelaskan, masyarakat teramasuk anggota DPR perlu cermat dalam membaca laporan realisasi APBN. ’’Lebih baik ditelaah dulu laporan realisasi APBN 2014 di Kemensos,’’ katanya di Jakarta kemarin (27/1).

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan (1999-2001) itu mengatakan, realisasi anggaran yang disampaikan ke DPR dan dianggap membengkak itu tidak murni dari pagu APBN saja. Tetapi sudah ditambahi dengan pergeseran anggaran BA BUN.

Khofifah menjelaskan, penambahan anggaran BA BUN di Kemensos beragam penggunaannya. Seperti untuk membayar tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai. Khusus untuk membayar tunjangan kinerja, anggaran BA BUN cair Juli 2014.

Selain itu, Khofifah mengatakan penambahan anggaran BA BUN juga dipakai untuk pembayaran KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), sesaat setelah pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ’’Anggaran BA BUN itu bisa untuk bencana, perlindungan sosial, dan penanganan dampak fiskal,’’ paparnya.

Terkait dengan tudingan penambahan anggaran BA BUN tak melewati DPR, Khofifah mengatakan bukan masalah. Sebab dalam UU APBN 2014 maupun UU APBN-P 2014, dinyatakan pergeseran anggaran dalam BA BUN itu domainnya pemerintah.

Pergeseran atau penambahan anggaran BA BUN prinsipnya bersifat insidentil, dan menambah pagu anggaran kementerian/lembaga. Namun, penambahan anggaran dari pos BA BUN ini tidak menjadi acuan perencanaan anggaran kementerian/lembaga tahun berikutnya.

Revisi perubahan anggaran karena ada pergeseran BA BUN ini, menjadi kewenangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Batas akhir revisi perubahan anggaran melalui skema BA BUN ditetapkan 19 Desember 2014. (wan/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan