Perkecil Perbedaan Harga Elpiji

JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan aturan untuk menekan kebocoran distribusi elpiji 3 kg yang seharusnya hanya untuk warga miskin. Selain kepastian diterapkannya distribusi tertutup, ada kemungkinan untuk mengubah harga agar perbedaan antara elpiji tabung 3 kg yang disubsidi dan 12 kg nonsubsidi tak terlampau jauh

Gas 3 kg- bandung ekspres
TERBITKAN ATURAN: Pemerintah kemungkinan akan mengubah harga gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram. Kemungkinan tersebut dilakukan untuk menekan kebocoran distribusi gas 3 kilogram.

Direktur Pembinaan Program Migas Dirjen Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan, masalah utama yang harus diatasi adalah disparitas harga. Menurut dia, perbedaan harga yang terlalu jauh antara elpiji 3 kg dan 12 kg membuat distribusi menjadi kacau.

Seperti diketahui, elpiji 3 kg masih disubsidi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 16 ribu untuk wilayah Jakarta. Sementara itu, elpiji 12 kg dijual sampai Rp 130 ribu per tabung. Kalau dihitung kasar berdasar kapasitas tabung, ada perbedaan sampai Rp 5 ribu per kg. ’’Kendala itu harus diatasi dengan segera,’’’ ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin.

Agus menuturkan, saat ini pihaknya melakukan kajian mendalam dan pertemuan dengan beberapa pihak. Mulai PT Pertamina (Persero), Kementerian Keuangan, sampai pemda. Salah satu yang dibicarakan adalah sistem monitoring elpiji 3 kg atau simolek yang diusulkan Pertamina. Dia meyakinkan, dalam waktu dekat sudah ada penerapan sistem baru di beberapa tempat. ’’Bukan pilot project lagi, tapi langsung diuji. Kami matangkan dalam satu atau dua minggu,” ungkap Agus.

Beberapa hal yang perlu dibahas lagi adalah opsi memperkecil perbedaan harga. Entah harga elpiji 3 kg yang dinaikkan atau menurunkan harga elpiji 12 kg. Hal tersebut dikaji karena Kementerian ESDM sadar bahwa distribusi tertutup saja tidak bisa mengatasi masalah. ’’Peluang itu terbuka (mengubah harga, Red). Dasar pikirannya, masyarakat sudah beli mahal karena kami beri subsidi, tapi enggak sampai ke masyarakat,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, pemerintah sebenarnya mematok harga Rp 4.250 per kg, sudah termasuk tarif sampai pengecer. Pemda lantas menentukan HET. Tetapi, pada kenyataannya, masyarakat ”harus membayar lagi” berbagai biaya elpiji 3 kg. Ujung-ujungnya, harga yang harus dibayar pelanggan berbeda dengan HET ketetapan pemda. Agus menyebutkan, fakta tersebut sama saja dengan adanya pengeluaran negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan