Perda Zakat Disahkan

 

Zakat
JPPHOTO/LIA AMALIA/CIMAHI EKSPRES

PELAKSANAAN ZAKAT: Seorang warga sedang melakukan pembayaran zakat di Masjid Raya Batam Center belum lama ini. Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto menyampaikan keterangan di depan Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi usai Pengesahan Perda Zakat Rabu (20/5).

 CIMAHI – Pemerintah dan DPRD Kota Cimahi kemarin mengesahkan Rancangan Peratutaran Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat menjadi Perda Pengelolaan Zakat. Dengan raperda zakat tersebut, diharapkan bisa mempersempit kesenjangan sosial di Cimahi.

Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto mengatakan, sebenarnya kemiskinan akan dapat diminimalisir apabila ada distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dari seluruh warga. Dan Zakat bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan tersebut.

Terkait hal itu, menurut dia, Perda ini sangat relevan dengan kondisi kemasyarakatan dewasa ini. Supaya ada ada distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata yang dikelola secara profesional berdasarkan satu payung hokum yang jelas.

”Persoalan yang nampak saat ini adalah sangat jelas terlihat adanya kesenjangan, baik kesenjangan sosial maupun ekonomi antara orang kaya dan miskin,” katanya usai rapat paripurna pengesahan Raperda Pengelolaan Zakat menjadi Perda kemairn (20/5).

Dikatakan Sudiarto, Perda ini menjadi acuan dalam upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan. Upaya itu dilakukan dnegan mengoptimalkan pelaksanaan zakat.

Menurut dia, zakat adalah sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis. ”Dengan kata lain selama umat Islam memiliki kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat tersebut mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pemberdayaannya, zakat tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, tapi juga untuk sesuatu yang bersifat produktif. Dengan pemanfaatan zakat untuk kegiatan yang produktif, maka akan memberikan income (pemasukan) bagi para penerima zakat dalam kelangsungan hidupnya.

Rincian lain, para penerima zakat (mustahiq) akan terbantu untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang akan meningkatkan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya. Dampak lainnya, apabila suatu daerah dapat mengelola zakat dengan baik, maka zakat akan dapat dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial yang berasal dari masyarakat sendiri dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. ”Pengelolaan zakat ini akan optimal apabila dapat dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pengelola zakat,” tandasnya. (mgc2/rie)

Tinggalkan Balasan