Perda KBU Perlu Direvisi

[tie_list type=”minus”]

 Developer Tetap Membangun Meski Ada Larangan

[/tie_list]

NGAMPRAH – Forum Bandung Utara (Forbat) yang bergerak menyoroti persoalan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) perlu direvisi. Pasalnya, kendati Perda sudah diterbitkan, namun pembangunan di wilayah KBU tetap berjalan.

Ketua Forbat Kabupaten Bandung Barat Suherman menyatakan, persoalan KBU menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan pengendalian. Kendati Perda tersebut dikeluarkan Pemprov, namun pemerintah daerah juga harus mengawasi dan melakukan pengendalian agar bangunan tidak berdiri sembarangan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

”Perda KBU harus di revisi. Dan kita juga harus melihat, Perda tersebut ditujukan untuk kepentingan siapa? Seharusnya Perda tersebut ditujukan untuk kepentingan lingkungan. Tapi, dalam faktanya memang banyak sejumlah bangunan baik itu hotel, restoran seperti di perbatasan Kota Bandung-Lembang tepatnya di area Setiabudi, bukan untuk kepentingan lingkungan,” kata Suherman kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (5/5).

Menurut pandangannya, saat ini, di wilayah KBU sudah masuk pada ketegori overload (melebihi batas), namun pembangunan terus saja dilakukan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan tindakan tegas bukan sebaliknya malah dibiarkan. ”Lihat saja wilayah Dago Atas yang berbatasan dengan Lembang, lalu di Cimbeuluit wilayahnya sudah habis dengan banyaknya pembangunan,” katanya.

Berdasarkan penulusurannya di lapangan, banyak juga bangunan-bangunan seperti hotel yang berdiri di wilayah KBU malah menyalahi aturan. Dia mencontohkan, pembangunan hotel yang seharusnya hanya diberikan izin 7 lantai, tapi dalam faktanya dibangun dengan ketinggian 13 lantai. ”Permainan seperti ini yang dilakukan oleh para pengusaha dalam membangun di wilayah KBU. Yang menjadi masalah, pemerintah tidak menindaknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna menegaskan, pembangunan yang tidak mengantongi izin serta melanggar aturan pemerintah, harus ditertibkan dengan tegas. Menurut dia, persoalan bangunan di wilayah KBU dinilai sudah melebihi batas dengan banyaknya bangunan-bangunan liar.

”Bongkar saja jangan ragu. Karena wilayah KBU sudah jelas ada aturan yang dikeluarkan. Jangan sampai, aturan tersebut dilanggar begitu saja tanpa ada tanggung jawab dari pengelola bangunan (pengusaha). Kita ingin menata wilayah KBU jauh lebih tertib tanpa ada bangunan liar,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan