Penyidik Kejati Sita Aset Tersangka KUR BNI

BANDUNG WETAN – Empat penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyegel dan menyita enam persil tanah milik DS, Selasa (16/4). Dia adalah tersangka kasus pemberian kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2010 tentang pengadaan sapi oleh Bank BNI, sebesar Rp 25 miliar yang diduga berpotensi merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Untuk menelusuri aset yang dimiliki tersangka tidak mudah. Kepala Seksi Penyidikan Heru Dwiyatmoko selaku Ketua Tim Asset Tracing Kejati Jabar, melakukan penelusuran di mana letak dan jumlah aset yang dimiliki tersangka. Dalam waktu singkat, penyidik berhasil menemukan enam persil tanah dengan rincian; Pertama, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.14 Desa Karanglayung (dahulu Desa Patrol Kecamatan Sukra) tercatat atas nama Hj Nengsih yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kedua, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 687 Desa Patrol, Kecamatan Sukra tercatat atas nama Hj Nengasih yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Ketiga, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 337 Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan tercatat atas nama H. Didi Supriadi bin Mustofa yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Keempat, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 517 Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan tercatat atas nama H Supriyadi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kelima, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.485 Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan tercatat atas nama H Supriyadi bin Mustofa, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Keenam, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 485 Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan tercatat atas nama H Supriyadi bin Mustofa yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Untuk mencegah dipindahtangankannya aset milik tersangka tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Indramayu untuk memblokir sertifikat-sertifikat tanah yang berhasil ditemukan oleh tim.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman, selain memproses secara pidana dilakukan, penyegelan bertujuan asset recovery atau mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan, atau diakibatkan oleh perbuatan tersangka. ’’Juga untuk mengoptimalisasikan pengembalian keuangan negara, penyidik Kejati Jabar melakukan tindakan penyegelan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka,’’ ujar Suparman kemarin (18/6).

Tinggalkan Balasan