Penjara 4 Tahun Mantan Pejabat DPKAD

[tie_list type=”minus”]Jatuhi Vonis Lebih Tinggi[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Sangat jarang hakim menjatuhkan putusan melebihi dari tuntutan yang diajukan jaksa terhadap seorang terdakwa. Kali ini, Mantan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Didi Rismunadi menjadi sosok yang mesti menerima hal tersebut.

Terbukti menyalahgunakan wewenang dalam perkara pembebasan lahan SMA Negeri 22 Bandung yang merugikan negara Rp 7,5 miliar, Didi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Majelis menilai Didi melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun serta denda Rp 400 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Hakim Ketua Endang Maamun dalam amar putusannya di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (16/9).

Vonis yang diberikan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama dua tahun serta denda Rp 100 juta.

Dalam pertimbangan majelis, pembebasan lahan SMAN 22 sudah sesuai prosedur, hanya kepemilikan ahli waris berupa fotokopi. Terdakwa seharusnya tidak melakukan pembayaran. Majelis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan hilangnya aset negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuasa hukum Didi, Ginanjar Yulia menilai seharusnya kliennya dibebaskan. Pasalnya, putusan majelis hakim di luar fakta hukum dan persidangan. ’’Dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang tidak mengetahui kepemilikan lahan yang dibebaskan. Semestinya kalau tanah itu milik negara, kepemilikannya juga harus jelas, ada sertifikat hak pakai. Kami pikir-pikir terhadap putusan hakim,’’ sahutnya usai persidangan.

Seperti diketahui, Didi didakwa telah melakukan pembayaran sisa ganti rugi lokasi SMAN 22 Kota Bandung kepada yang tidak berhak, tak kurang dari Rp 8 miliar dikucurkan Pemkot Bandung untuk membayar sisa ganti rugi lokasi SMAN 22 Kota Bandung yang memiliki luas tanah 4.190 m2 pada akhir tahun 2013 lalu kepada Ahli Waris Idji Hatadji. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan