Pengedar Ganja Ngaku Wartawan

PANYILEUKAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap tiga tersangka pengedar ganja, Selasa (20/1) lalu. JS, 47, YR, 26, dan FS, 36, ditangkap di lokasi berbeda. JS diringkus di depan SPBU Jalan Cicadas dengan membawa dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

HASIL TANGKAPAN: Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menunjukkan barang bukti ganja kering dari tiga tersangka yang mengaku wartawan bodong.
HASIL TANGKAPAN: Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menunjukkan barang bukti ganja kering dari tiga tersangka yang mengaku wartawan bodong.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, saat akan ditangkap, Jajat melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengaku sebagai wartawan Jaya Pos. ’’Yang bersangkutan menakut-nakuti petugas dengan mengaku sebagai wartawan. Ada ID card, tapi ID card itu bodong,’’ ujar Pudjo di Mapolda Jabar, kemarin (25/1).

Saat ini, sambung Pudjo, pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan memang benar wartawan atau wartawan gadungan. Pudjo menambahkan, berdasarkan pengakuan Jajat, ganja itu dibeli patungan dengan YR. ’’Kemudian petugas mengejar YR dan berhasil ditangkap di Jalan Sukabumi,’’ tutur mantan Kabid Humas Polda Papua itu.

Namun, tak ada barang bukti yang didapat dari warga Cikoneng Kulon, Desa Ganeas, Kabupaten Sumedang itu. Keduanya menyatakan, ganja itu didapat dari FS. Petugas kemudian mengejar yang bersangkutan dan menangkapnya di Gang Berlian.

Saat penggeledahan, ditemukan empat paket ganja yang disimpan di dalam tas kecil warna cokelat. ’’(Ganja) ini sekilonya Rp 2,8 juta,’’ singkat Pudjo.

Selain ketiga tersangka, polisi masih mengejar Ucup yang disebut-sebut sebagai pemasok bagi FS. Saat ini yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mg6/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan