Pengawasan Tiap Hari tanpa Arti

[dropcap]B[/dropcap]URUKNYA kondisi Damri tua mengundang keprihatinan sekaligus miris Kepala Bidang Rehabilitasi Lingkungan BPLH Kota Bandung Ayu Sukenjah. Karena itu, dia berharap akan ada perbaikan transportasi massal di Kota Bandung. ’’Dari saya SMP sampai saat ini, keadaan bus Damri masih tetap mengeluarkan asap hitam,’’ ujar dia pada kegiatan sosialisasi Earth Hour di Hotel Sheraton.

Lipsus Damri
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRESPERBAIKAN: Sejumlah pekerja melakukan perawatan terhadap kondisi bus Damri di Pool Perum Damri Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta. 

Baginya, revolusi kendaraan umum merupakan salah satu tantangan pemerintah. Pasalnya, transportasi massal merupakan salah satu penyumbang emisi yang paling banyak di Kota Bandung. Dengan begitu, terjadi inefisiensi energi.

’’Ngetem, itu kan membuang emisi,’’ katanya. Selain itu masih banyak juga angkutan umum, seperti Damri, yang terlihat mengeluarkan emisi berlebih,” papar dia.

Itu artinya, kata dia, pemerintah harus memonitor perawatan angkutan umum sekaligus merevisi sistem transportasinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung I.W. Ginting mengaku, sudah melakukan pengawasan setiap hari pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen operasi dan trayek. Hal ini termasuk pada pengujian kelayakan kendaraan atau KIR yang dimiliki oleh satu kendaraan.

’’Kita sudah lakukan pengawasan setiap hari. Kalau ada yang tidak memiliki dua dokumen itu, kita tilang,’’ ungkap dia kepada Bandung Ekspres kemarin (29/3).

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Daerah No 16 tahun 2012, kemudian Perda Nomor 3 tahun 2011 mengenai Emisi Gas Buang. Sanksinya hukuman pidana, denda, sita dan memulangkan kendaraan.

Dalam uji kelayakan transportasi, Damri memiliki kriteria angkutan dengan masa tak kurang dari 20 tahun. Bila lebih dari itu, maka kendaraan tidak memiliki dokumen KIR dan dinyatakan tidak boleh jalan.

Uji berkala, tambah dia, setiap enam bulan sekali perlu dilakukan secara rutin. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam mengawasi kelayakan angkutan umum beroperasi. Mengenai adanya Damri yang telah memiliki masa angkutan lebih dari waktunya, Ginting menegaskan, angkutan tersebut dilarang beroperasi demi keselamatan bersama. ’’Tidak boleh jalan. Baik itu angkutan apapun termasuk Damri, wajib memiliki dokumen lulus uji KIR dan tanda lulus uji,” jelas dia. (fie/mg7/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan