Pencurian Aset Negara

[tie_list type=”minus”]20 Lokasi Pertambangan Tak Berizin[/tie_list]

NGAMPRAH – Sebanyak 20 lokasi pertambangan di Kabupaten Bandung Barat belum mengantongi izin. Lokasi pertambangan tersebar di beberapa titik. Mulai dari Kecamatan Cipatat, Padalarang, Parongpong serta beberapa kawasan lain di Bandung Utara (KBU).

Sejumlah pertambangan liar tersebut telah melanggar hukum sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pertambangan Dinas Bina Marga KBB, Dani Prianto Hadi menyatakan, keberadaan lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin tersebut telah melanggar hukum yang masuk pada ranah pidana. ”Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaknya. Pemda hanya melakukan inventarisir jumlah pertambangan yang tidak berizin untuk membantu pihak kepolisian,” kata Dani kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (24/4).

Apalagi, kata dia, jika mengacu pada pasal 4 dan pasal 137 UU No 4 Tahun 2009, dikatakan bahwa barang tambang itu merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Artinya, lanjut dia, barang tambang ini merupakan aset negara yang harus dijaga bukan malah dirusak. ”Kalau pertambangan tanpa izin, itu sebagai bukti pencurian aset negara,” katanya.

Dani menambahkan, dari 20 pertambangan yang tidak memiliki izin, saat ini hanya 17 pertambangan yang masih aktif, sementara 3 pertambangan lainnya mulai sudah tidak aktif lagi. ”Sebanyak 3 pertambangan sudah tidak aktif. Rata-rata pertambangan tersebut jenis pertambangan pasir. Sementara di Kabupaten Bandung Barat ada 70 lokasi pertambangan yang sudah mengantongi izin,” bebernya seraya menyebutkan di wilayah KBU terdapat 6 lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin.

Lebih jauh Dani menjelaskan, langkah tegas yang sudah dlakukan pemerintah yakni dengan memberikan surat peringatan (SP) kepada pihak yang melakukan pertambangan ilegal. Bahkan SP ketiga kalinya juga sudah dilayangkan kepada salah satu lokasi pertambangan. ”Sebenarnya cukup memberikan SP ke-1 juga sudah cukup. Karena memang kegiatan tersebut melanggar hukum,” tegasnya.

Disinggung apa saja langkah yang harus dipenuhi pengusaha dalam melakukan penambangan, Dani menyebutkan, langkah yang harus ditempuh dengan melakukan proses izin kepada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu akan mendapatkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tinggalkan Balasan