Pemkot Sulit Larang Penjual Baju Bekas Impor

Kalaupun sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dengan melarang, dia dan rekan sesama pedagang pakaian impor di Gedebage meminta ada kompensasi. ’’Kalau distop, silakan ganti rugi semua pakaiannya. Kalau dipaksakan berhenti tapi tidak ada ganti rugi mau makan apa kita?,’’ terang dia.

Kemeja yang dijual Heri pun harganya variatif tergantung kualitas barangnya. Bila pakaian impor masih bagus, harganya akan tinggi bisa mencapai Rp. 100 ribu. Omzet yang dapat diraup oleh Heri dengan menjual pakaian impor dalam kondisi sepi pengunjung bisa mencapai Rp 2 juta per hari. ’’Ada larangan kemarin nggak pengaruh tuh, masih banyak yang nyari kemeja ke sini,’’ terang dia.

Sama halnya dengan Heri, pedagang lainnya pun mengaku, kebingungan dengan peraturan pemerintah pusat yang melarang membeli atau menjual pakaian bekas. Seperti Nina, 30, pedagang pakaian perempuan di Pasar Cimol Gedebage. Dia menyampaikan, tak ingin jika dagangannya harus berhenti akibat adaanya peraturan tersebut.

’’Kalau harus berhenti belum kepikiran mau gimana? Yang penting sekarang jual saja dulu barang yang ada sekarang,’’ jelas dia. Namun, salah seorang pembeli di Pasar Cimol Gedebage, Donny Indra Ramadhan, 23, mengatakan, belum mengetahui adanya larangan penggunaan pakaian bekas. Sehingga, dia pun masih membeli barang-barang yang dijual di Cimol Gedebage.

’’Kalau harus dilarang sih nggak apa-apa. Cuma kalau beli di sini (Cimol Gedebage) kan harganya lebih murah,’’ ujar lelaki lulusan salah satu universitas swasta di Bandung ini.

Lelaki bertubuh gempal itu pun mendukung larangan tersebut apabila memang terbukti ada bakteri di dalam pakaiannya. Sebab, hal itu pun akan berpengaruh kepada kesehatan tubuhnya. ’’Kalau memang ada bakteri jadi takut beli pakaian bekas. Cuma biasanya habis beli saya selalu rendam dulu pakaianya, ya paling lama seharian di rendem pake sabun,’’ jelas dia.

Terpisah, dokter spesialis kulit dan kelamin Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Dr Dendi Sandiono mengingatkan, masyarakat waspada jika membeli pakaian bekas.

’’Namanya pakaian bekas ya kita harus waspada. Tapi bukan berarti tidak boleh,’’ ujar dia dalam diskusi bersama wartawan di Ruang Komite Medik RSHS, Kota Bandung, Jalan Pasteur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan