Pemkot Duet dengan Unpad

Bertugas Review Perda dan Perwal

SUMUR BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggandeng tim ahli untuk membantu menata Kota Bandung dari segi penegakan dan pemetaan hukum. Tim ahli hukum ini berjumlah 15 orang. Terdiri dari akademisi dan praktisi yang berasal dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Prof Bagir Manan -Pemkot Bandung - bandung ekspres
AHLI HUKUM: Prof Bagir Manan memberi keterangan kepada awak media usai menghadiri pertemuan dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung kemarin (16/2).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, permasalahan di Bandung ini adalah banyaknya pelanggaran. Baik aturan maupun hukum. Sementara sumber daya manusia (SDM) Pemkot Bandung terbatas. ’’Akhirnya kita berkolaborasi dengan tim Unpad yang memang alumninya sudah sangat luar biasa. Mereka skala internasional dan nasional,’’ jelas dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, kemarin (16/2).

Pria yang akrab disapa Emil ini menyampaikan hal itu usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandung dengan Fakultas Hukum Unpad. Tentang Pembentukan Tim Ahli Hukum yang berlangsung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung.

Tim ahli ini bakal bekerja sesuai aspek keahliannya. Di antaranya, meliputi persoalan bidang agraria, pidana, kebijakan publik, administrasi, keuangan, lingkungan, tata ruang dan ekonomi. Intinya, mendukung penegakan aspek hukum. Tidak hanya penegakan, tapi juga me-review Perda serta Perwal dan menampung aspirasi-aspirasi serta mencari inovasi hukum.

Emil menuturkan, kerja sama dengan tim ahli hukum ini merupakan kolaborasi positif. Perihal review, dia mengatakan, prosesnya sama dengan kajian. Hasilnya, bisa didiskusikan dengan dewan. ’’Jika disepakati secara politik, kita sempurnakan,’’ jelas dia.

Soal lain, Emil mengatakan, 50 persen kasus korupsi di Kota Bandung disebabkan pelanggaran peraturan. Walau demikian, sudah banyak pula yang ditindak. Selain itu, ratusan reklame tak berizin dan bangunan tanpa IMB serta pengambilan air bawah tanah yang tidak memiliki SIPA, juga sudah ditindak.

’’Saya tidak ada kompromi pada pelanggaran aturan tersebut. Dan upaya saya itu sudah mendapat penghargaan dari KPK,” kata Emil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan