PEMKAB KBB ANTISIPASI PNS MANGKIR KERJA

 

NGAMPRAH – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan untuk kembali masuk dan melayani masyarakat pada hari ini (Rabu, 22/7). Bila PNS mangkir dan tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas, maka sanksipun akan diberikan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat Maman S. Sunjaya kepada wartawan kemarin (21/7).

Bahkan, kata Maman, untuk mengecek keberadaan PNS, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah. ”Untuk mengetahui keberadaan PNS di hari pertama kerja, kita akan lakukan sidak. Nanti kelihatan mana PNS yang kerja tepat waktu dan mana yang jelas-jelas malas,” kata Maman.

Sidak tersebut akan dilakukan oleh dirinya langsung termasuk oleh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Apabila ada pegawai berhalangan tidak masuk kerja, diwajibkan harus ada keterangan resmi seperti keterangan sakit dari dokter. Pasalnya, jika tidak hadir tanpa alasan atau tanpa keterangan, lanjut Maman, akan diberikan sanksi berjenjang. ”Di hari pertama tidak masuk harus ada keterangan seperti sakit. Kalau tanpa alasan tidak hadir pada hari pertama, ada sanksi berjenjang,” tegasnya.

Maman menambahkan, para pegawai diberikan cuti bersama hari raya selama empat hari sejak Lebaran dimulai. Hal itu untuk melaksanakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya masing-masing, baik yang melakukan mudik ke kampung halamannya atau pun yang tidak melakukan mudik. ”Libur sudah diberikan kepada PNS. Selanjutnya ketika masuk kerja para PNS juga harus tetap waktu lantaran segala pelayanan harus tetap berjalan normal kepada masyarakat,” bebernya.

Saat ini, lanjut Maman, di lingkungan Pemkab Bandung Barat, terdapat 1.116 pegawai. Berdasarkan jumlah kehadiran pegawai hari pertama masuk kerja pada tahun lalu, mencapai 90 persen. ”Kita inginkan justru di tahun ini tingkat kehadiran bisa lebih dari tahun lalu. Dimulai dari kedisiplinan apel pagi hingga jam waktu pulang yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (mg5/drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan