Pemkab Bagikan 2.804 Ton Raskin

[tie_list type=”minus”]186.940 RTS Jadi Target BKP3[/tie_list]

IBUN – Pemerintah Kabupaten Bandung akan kembali menyalurkan bantuan beras bersubsidi atau beras miskin (raskin). Pada bulan ini, sebanyak 2.804 ton beras akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

’’Kalau untuk Kabupaten Bandung, jumlahnya persis sama dengan raskin di tahun 2014, yaitu sebanyak 2.804 ton per bulan. Target per Rumah Tangga Sasaran (RTS) yakni 15 kg per bulan untuk 186.940 RTS,’’ ungkap Kepala Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Bandung Dadang Hermawan kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) kemarin (12/5).

Dadang menjelaskan, penyaluran dari bulog kali ini juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk petunjuk teknis (juknis) di lapangan juga tidak berbeda. Adapun harga tebus raskin yang harus di bayar ke bulog oleh tim raskin yang dibentuk desa Rp.1600,- per kg, dan berada di titik distribusi (kantor desa).

’’Sedangkan untuk bantuan operasional pendistribusian raskin Rp 50 rupiah per kilo. Dan tahapan pencairannya setelah beres pendistribusian beras. Diharapkan bantuan tersebut tepat guna, tepat sasaran, harus sampai ke keluarga yang tidak mampu,’’ terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Neglasari Wahyudin menjelaskan, desanya menerima bantuan beras bersubsidi sebanyak 9.900 kuintal. Supaya beras itu tepat sasaran, pihaknya membentuk tim khusus raskin yang berasal dari masyarakat.

’’Hal itu dilakukan supaya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai RTS. Pendistribusian dikelola oleh tim raskin ke 9 RW. Dan setibanya di RW itu, silakan untuk pembagiannya atur kembali oleh RW. Yang penting masyarakat selaku penerima diutamakan,’’ tambahnya.

Karena itu, kata dia, tidak ada celah bagi aparat desa untuk mendapat jatah yang bukan bagiannya. ’’Ini khusus untuk masyarakat kurang mampu dan BPD juga menyetujuinya,’’ katanya.

Dia menerangkan, setelah semua beras tersebut diserahkan kepada seluruh masyarakat, pihaknya mendapatkan respons yang baik. Sebab, karena sebelumnya aparat desa mendapat jatah 1 karung per orang padahal bukan peruntukannya. ’’Namun, paradigma itu harus diubah karena tidak baik demi kepentingan masyarakat,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kasi Kesra Aten menambahkan, pihak desa tidak mendapatkan jatah untuk beras raskin tersebut. ’’Kami hanya memfasilitasi penyaluran bantuan itu agar sampai ke masyarakat,’’ imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan