Pemda Sosialisasikan Perda Miras

LEMBANG – Pemerintah Daerah Bandung Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Pemda Sosialisasikan Perda Miras - bandung ekspres
SOSIALISASI: Bupati Bandung Barat, Abubakar saat melakukan sosialisasi soal Perda miras yang digelar di Restoran Grafika Cikole, Lembang, kemarin.

Menurut Bupati Bandung Barat H. Abubukar, Perda dan Perbup tentang minuman beralkohol ini, merupakan turunan dari peraturan menteri perdagangan terkait penjualan minuman keras. Tujuan sosialisasi perda tersebut, kata bupati, sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat.

”Dengan sosialisasi ini, kita ingin memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari akibat mengkonsumsi minuman keras (miras). Kita juga ingin menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan moral masyarakat dari dampak negatif peredaran miras,” kata bupati kepada wartawan usai melakukan sosialisasi Perda dan Perbup soal miras yang digelar di Restoran Grafika Cikole, Lembang, kemarin (2/3).
Bupati menambahkan, aturan untuk lokasi penjualan miras juga sudah diatur dalam Perda. Seperti penjulan miras golongan A (dengan kadar 5 persen) dapat dijual di hotel berbintang, bar dan restoran bertaraf Internasional. Penjulan miras golongan B dan C (dengan kadar 5 persen hingga 55 persen) hanya boleh dijual di hotel berbintang 3,4 dan 5, bar serta restoran bertaraf Internasional.

”Tapi pada kenyataannya, justru miras ini dijual oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki izin seperti ada sebuah toko jamu yang di dalamnya justru menjual miras. Apalagi, penjualan mirasnya itu merupakan miras oplosan. Akibatnya, banyak yang menjadi korban,” sesal bupati.
Diakuiya, terkait pengawasan peredaran miras yang dijual di tengah masyarakat, tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari jajaran Satpol PP. Melainkan, harus dibantu oleh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan sejumlah pihak yang menjual miras terutama miras oplosan.

”Satpol PP tidak mungkin melakukan pengawasan 24 jam. Butuh bantuan dari masyarakat untuk selalu melaporkan kepada aparat penegak hukum. Makanya, dalam acara sosialisasi ini, selain mengajak para pengusaha, juga mengajak RT/RW yang harus berperan untuk melaporkan terkait peredaran miras di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan