Pembongkaran Bangunan di Kiaracondong Batal Tuntas

[tie_list type=”minus”]Ricuh dan Macet Parah[/tie_list]

BATUNUNGGAL – Proses pembongkaran 102 bangunan di Kawasan Niaga Kiaracondong kemarin tidak berjalan mulus kemarin (3/7). Ditambah, diwarnai kericuhan dari warga yang menolak. Akhirnya, menyisakan 17 bangunan.

Selain itu, arus lalu lintas sangat terganggu. Pengendara yang melintas di Jalan Jakarta dan Kiaracondong mengalami macet parah. Provokasi yang dimainkan Saud Munte, salah seorang warga Kelurahan Kebon, Waru Kecamatan Batununggal yang menolak pembongkaran bangunan di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sempat mengundang kericuhan.

Tindakan kasarnya disulut kecewaan saat sedang berdialog dengan perwakilan Pemkot Bandung. Difasilitasi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Samiaji, dikabari bangunan rumahnya dirobohkan. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian Polrestabes Bandung, di bawah komando Kabagops. AKBP Davy, kericuhan yang lebih besar berhasil diredam.

Warga melakukan perlawanan di lokasi bongkar paksa bangunan di Jalan Karawang Timur. Serta, di tujuh bangunan yang dipertahankan. Namun, berhasil dirobohkan rata dengan tanah oleh jajaran Satpol PP Kota Bandung, menggunakan satu buah alat berat.

Akhirnya, bersama rekan lain, warga melakukan strategi perlawanan dengan menghadang pembongkaran di kawasan Jalan Karawang Selatan. Dengan di motori kuasa hukumnya Jhonson Siregar, tidak kurang dari seratus orang menghadang jajaran Satpol yang sigap akan merobohkan sepuluh bangunan tersisa.

Adu argumentasi dan penjagaan bangunan yang sudah dilabeli dikuasakan pada pengacara Jhonson Siregar, 17 pemilik bangunan yang menolak dieksekusi berhasil menggagalkan bongkar paksa. Karena sudah terlihat kelelahan, jajaran Satpol PP yang sudah bertugas sejak pukul 10.00 wib, akhirnya pada pukul 15,00 wib diintruksikan berhenti melakukan bongkar paksa.

’’Bongkar paksa akan kita lanjutkan besok Selasa (4/8) (hari ini) dengan menurunkan pasukan dari Satpol PP dibantu jajaran Polrestabes dan Kodim 0608/BS Kota Bandung,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Eddy Marwoto, di lokasi pembongkaran, Jalan Jakarta, kemarin (3/8).

Terkait tuntutan 17 warga yang menolak dieksekusi bangunan rumahnya, melalui kuasa hukum Jhonson Siregar meminta jaminan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, yang menyepakati masa pembongkaran diundur hingga 24 Agustus mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan