Pelaku Asusila Ikut Sidang dengan Pelanggar SIM

[tie_list type=”minus”]Akan Sidang di Kejaksaan[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menginisiasi pola hukuman baru bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia. Ke depan, para PSK akan disidangkan di Kejaksaan Negeri Bandung.

OPEN__MESUM - bandung ekspres
TERTANGKAP BASAH: Pasangan mesum terjaring Satpol PP Kota Bandung saat razia dini hari.

Kepala Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Mujahid Syuhada mengatakan, ketika Satpol Pp menjaring PSK dan para pelanggar perbuatan asusila lainnya, akan disidangkan di muka umum.

Dengan kata lain, para PSK dan pelanggar asusila lainnya akan melakukan sidang yang sama seperti pelanggar SIM. Begitu juga dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL).

’’Karena kita ingin memberikan sanksi sosial pada mereka yang khusunya terjaring razia (PSK). Intinya bukan soal denda uang, kita ingin mereka jera. Kita berusaha bangun mental mereka agar tidak mencari uang dengan cara yang salah,’’ kata dia kepada wartawan di Markas Komando Satpol Pp Jalan Martanegara Kota Bandung, kemarin (27/8).

Mengenai hukuman yang akan dijatuhkan pada pelanggar asusila, Mujahid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah K3 (Keteriban, Kebersihan, Keindahan) Nomor 11 tahun 2005 sanksi yang harus dibayar oleh para pelanggar kasus asusila yang tertinggi hingga sanksi administrasi sebesar Rp. 5000.000. Namun. Kondisi itu akhirnya terkesan setengah-setengah. Sebab aplikasinya, petugas juga melihat kemampuan ekonomi para pelanggar.

’’Karena kalau pakai itu mereka nggak mampu bayar, jadi kita kasih hukuman Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan denda yang mungkin hanya sampai Rp 750.000,” paparnya.

”Untuk yang masih muda muda kemampuannya memang terbatas jadi mungkin mampunya Rp 300.000,’’ tambahnya.

Lebih lanjut Mujahid menjelaskan, bila pelanggar itu tidak mempu untuk membayar biaya denda maka akan langsung diberikan hukuman kurungan tiga hari. Sanksi itu atas kewenangan pihak Kejaksaan atau Dinas Sosial.

Seperti yang diketahui Kamis dini harinya Satpol Pp melakukan operasi gabungan untuk menertibkan para PSK dan pasangan mesum di sejumlah kosan dan hotel-hotel kelas melati.

Kepala Satpol Pp Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan Dinas Kependudukan, penyidik Polri dan PPNS dan Satpol Pp.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan