Pecat 12 PNS

SUMUR BANDUNG – Kedapatan melakukan pungutan liar (pungli), 12 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipecat dari jabatannya. Pemberhentian itu, jelas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, bermula dari laporan ombudsman.

BERITA PNS
EDDY KOES/BANDUNG EKSPRESAMBIL SUMPAH: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kanan) saat melantik sejumlah pejabat di Balai Kota Bandung (29/5).

’’Setelah dikaji BPK, prilaku menyimpang para PNS itu layak untuk diberikan sanksi,” ucap Emil—sapaan akrabnya, usai melantik para pejabat eselon III, IV dan V di lingkungan Pemkot Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin (29/5).

Menurut dia, ke depan pihaknya tidak sekedar mengandalkan laporan ombudsman. Melainkan akan menurunkan detektif swasta. ’’Kerja mereka (detektif) resmi atas perintah saya,” ujar dia.

Ditunjuknya detektif guna memata-matai kinerja aparat sipil negara (ASN) Pemkot Bandung. Ini merupakan strategi yang berimplikasi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat. ’’Saya butuh PNS yang punya loyalitas kerja. Yang tidak mau silakan mundur atau tunggu kepemimpinan setelah saya,” tegas dia.

Terkait mutasi dan rotasi, dalam pandangan Emil, bukan sesuatu yang istimewa. Sebab, pejabat eselon itu layaknya manajer. Dalam menjalankan kinerjanya mereka harus mampu menjabarkan perintah pimpinan. Pimpinan SKPD merupakan kepanjangan tangan wali kota yang merealisasikan program seperti yang termuat dalam RPJMD. ’’Jangan pernah berpikir mempertahankan jabatan. Daya upaya itu melawan kodrat hukum alam,” tukas Emil.

Keinginan terus bekerja sama dengan wali kota sebagai pejabat politik bukan pekerjaan berat. PNS yang memiliki komitmen sebagai pegawai yang bersih, kompeten dan melayani pasti akan mendapat reward. ’’Ingin menjadi orang kaya jangan jadi PNS. Sebab, kepuasan PNS hanya pada saat berhasil melayani masyarakat dengan baik. Kompensasi hatur nuhun dari yang dilayani itulah hadiah terbesar PNS sejati,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Edi Haryadi menyambut baik langkah wali kota. Rotasi mutasi, pemberhentian sampai dengan pemecatan, merupakan hak prerogatif wali kota. ’’Selama tidak melanggar aturan hukum sah-sah saja wali kota bertindak tegas,” tutur Edi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan