PDIP Melawan

Mencermati PPDB untuk masyarakat secara umum, ucap dia, tidak boleh ada tidak ada yang sekolah. Undang-Undang mewajibkan sekolah 12 tahun. Sehingga, kebijakan Pemkot Bandungpun tidak boleh memunculkan pemiskinan baru. Artinya, orang miskin tidak boleh mengeluarkan biaya. Sebab, akan menyebabkan orang tidak mampu semakin banyak. Apalagi dalam menyelesaikan karut marut PPDB melibatkan pihak kepolisian. “Itu tidak lazim,” imbuh Isa.

Pada dasarnya kesepakatan menyelesaikan PPDB harus mengkaji penambahan kuota. Yang tidak berhak menggunakan SKTM dipindah, tapi tidak boleh dicabut hak bersekolahnya. ”Sebab, orang nakal, jahat ada di mana-mana. Tapi jangan pula wali kota bertindak dengan berbicara melalui kebijakan institusi. Yang kita bicarakan itu oknum,” sebut dia.

Merunut sejarah PPDB. Setiap tahun jadi ”pekerjaan rumah” rutin. Sebab tidak ada keinginan memecahkan persoalan. APBD Kota Bandung, cukup besar memungkinkan digunakan membiayai penambahan ruang kelas baru (RKB). ”Pakailah uang rakyat untuk kepentingan rakyat dari pada digunakan untuk hal yang tidak prioritas,” pungkasnya.

Berbekal referensi penolakan warga miskin yang tidak diterima sekolah melalui mekanaisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan, menyoal kehadiran 1.800 aparat kepolisian yang diterjunkan di lingkungan masyarakat, untuk mengklarifikasi surat ketarangan tidak mampu (SKTM).

”Anggaran apa yang digunakan Ridwan Kamil untuk membiayai kegiatan aparat kepolisian itu,” ujar Erwan di ruang kerja Komisi C, Jalan Sukabumi, kemarin (7/7).

Dalam pandangan dia, sebenarnya pekerjaan itu dapat diselesaikan aparat kewilayahan. ”Kelurahan lebih tahu siapa saja yang miskin dan tidak. Seandainya pihak sekolah melakukan verifikasi. Karut-marut PPDB tidak akan seperti ini,” tukas Erwan.

Kalau mau jujur, kata dia, yang membuat kriminalisasi pendidikan terutama PPDB itu adalah wali kota sendiri. Pasalnya, Emil mengangkat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana dari orang luar yang katanya profesional.

Tapi, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi) tidak seperti yang diharapkan. Kejadian itu juga karena ulahnya. “Kadisdik diangkat tapi tidak difungsikan alias disetir,” tandas Erwan.

Sudah terlalu jauh wali kota, melakukan pencitraan. Sehingga dalam menyelesaikan masalah karut marut PPDB pun berani mengundang beberapa orang anggota dewan untuk mendukung langkahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan