Pansus Soroti Lelaki Hidung Belang

[tie_list type=”minus”]Segera Godok Aturan bagi yang Kencan dengan PSK[/tie_list]
KIARACONDONG – Lelaki hidung belang yang sering kencan dengan pekerja seks komersial (PSK) kini harus waspada. Pasalnya, bersiap-siap terima sanksi jika tertangkap. Selama ini, jika razia yang kena sanksi hanya PSK saja namun nanti lelaki hidung belangnya akan dijatuhi sanksi.
Aturan tersebut sedang dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bandung yang akan dimasukan ke Perda tentang Pencegahan dan rehabilitasi sosial korban NAPZA, pengendalian serta penanggulangan korban HIV/AIDS.
Ketua Pansus Agus Gunawan mengatakan Perda tentang korban Napza untuk mengurangi dan mencegah menyebarnya penyakit HIV/AIDS. Dia mengatakan, adanya Perda para korban narkotika dan korban HIV/AIDS wajib direhabitasi sampai sembuh kemudian dikembalikan ke masyarakat. Pemkot juga punya kewajiban mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan bahaya HIV/AIDS.
Sasaran sosialisasi lanjut Agus, adalah berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar menengah pertama sampai ibu rumah tangga. Menurut Agus, khusus untuk HIV/AIDS, ibu-ibu memang harus tahu penyebab dan penanggulangannya karena ibu rumah tangga rentan tertular dari suami-suami yang diam-diam berperilaku seks menyimpang.
Agus mengatakan, penularan HIV/AIDS juga menggunakan narkoba jenis suntik seperti morvin dan putau. Ini berpotensi menularrkan HIV karena menggunakan jarum suntik bergantian.
Menurut Agus, karena korban pengguna narkotik setiap tahun bertambah maka Badan Narkotika Nasional Pusat ditarget untuk bisa merehabilitasi 100 ribu pecandu setiap tahunnya. Agus mengatakan, masalah sanksi untuk lelaki hidung belang masih pro kontra sesama tim pansus.
’’Anggota yang tidak setuju karena belum ada payung hukumnya sebagai acuan, makanya akan konsultasi ke pemerintah pusat untuk mencantumkan aturan sanksi bagi lelaki hidung belang,’’ ujar Agus, beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, aturan sanksi untuk lelaki hidung belang di Indonesia belum ada tapi di Swedia sudah ada, makanya Kota Bandung ingin menjadi yang pertama memiliki Perda yang ada sanksinya bagi lelaki hidung belang. (trb/bbs/tam)

Tinggalkan Balasan