Panas Bahas Kerugian Negara

[tie_list type=”minus”]Gunadi Sebut Oknum Aparat Beri Ancaman [/tie_list]

BANDUNG – Mantan Rektor IAIN Syekh Nurjati Maksum Muchtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin (3/7). Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus dengan kerugian negara Rp 8,4 miliar.

Agenda sidangnya mendengarkan keterangan ahli dari Kementerian Keuangan. Sidang yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu memanas, saat Gunadi Rasta, penasehat hukum Maksum mencecar Syakran Ludi, saksi ahli dari Kementerian Keuangan, berbicara tentang kerugian negara. Sampai-sampai, karena cecaran terjadi berulang, majelis hakim yang diketuai Barita L. Gaol melerai.

Dalam penjelasan Syakran, definisi kerugian negara terjadi saat uang telah keluar dari kas negara tanpa adanya imbal. Baik barang maupun jasa. Dengan begitu, dalam kasus pengadaan lahan IAIN Syekh Nurjati, sertifikat tanah masih atas nama pihak lain bukan kampus. Sedangkan uang sudah dikeluarkan negara. ’’Maka ya (dari situ) kerugian negara terjadi,” jelas dia.

 Kerugian negara tetap terjadi, kata dia, sekalipun uangnya telah dikembalikan. Artinya, hal itu tidak mengurangi adanya kerugian negara. Ditambah, rektor sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tetap bertanggung jawab terhadap proses pengawasan dan evaluasi pengadaan lahannya. ’’Sekalipun sebagian kewenangan (KPA) telah dialihkan ke (pengguna anggaran), KPA tetap tanggung jawab,” jelas dia.

Merepons hal itu, Gunadi Rasta menyayangkan sikap ahli yang berkeras soal telah terjadi kerugian negara. Padahal, dalam proses pengadaan lahan IAIN Syekh Nurjati, seluruh tahapan dan persyaratan telah dilalui. Sampai akhirnya keluar uang untuk membeli lahan. ’’Lalu di mana kerugian negaranya? Lahannya masih ada. Prosesnya sudah dilalui. Mana?,” jelas dia.

Karena itu, Gunadi menilai, kasus yang dialami kliennya sebenarnya hanya persoalan mal administrasi. Namun kemudian menjadi pidana, setelah ada oknum aparat yang mengancam. ’’Lengkapi proses administrasinya, kalau tidak (dipidana),” jelas dia.

Tapi, ketika ditanya siapa oknum dimaksud, Gunadi enggan membuka identitas. ’’Nanti saja lah. Nanti saya buka (identitas oknumnya),” tegas dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditangani langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Cirebon Nusirwan membenarkan, setiap persoalan korupsi adalah masalah administrasi. Namun, kemudian, justru dari situ ditemukan berbagai bentuk pelanggaran hukum termasuk dugaan korupsi. Sebab, setiap persoalan korupsi diawali dari adanya kesalahan administrasi. ’’Ya kita lihat saja (nanti saat putusan). Kita buktikan,” terang dia usai sidang.

Tinggalkan Balasan