Pakai Dolar Masuk Bui

[tie_list type=”minus”]Bank BI Buat SE Wajibkan Penggunaan Rupiah[/tie_list]

JAKARTA – Bank Indonesia (BI), secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengungkapkan bahwa SEBI No 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015 tersebut mewajibkan seluruh transaksi di tanah air menggunakan rupiah, baik tunai maupun nontunai.

’’SE tersebut juga mengatur soal sanksi. Terhadap pelanggaran rupiah setara tunai, sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, yakni maksimal pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,’’ ujarnya di Jakarta Selasa (9/6).

Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap transaksi nontunai, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Selain itu, pelanggar wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi tersebut hingga denda maksimum Rp 1 miliar. Tak sampai di situ, aktivitas pembayaran si pelanggar juga bisa dibekukan oleh BI.

’’Perjanjian tertulis (transaksi nontunai) sejak 1 Juli 2015 wajib tunduk menggunakan rupiah. (Perjanjian transaksi sebelum 1 Juli) maka setelah 1 Juli, dilakukan perpanjangan, (lalu) akan tetap berlaku penggunaan kewajiban rupiah,’’ urainya.

Staf ahli gubernur BI Lambok Siahaan menambahkan bahwa dalam SE tersebut, juga diatur transaksi di dalam negeri yang wajib menggunakan mata uang rupiah, termasuk untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia.

’’Adapun gaji para pekerja asing ini, termasuk transaksinya, wajib dibayar dengan menggunakan rupiah. Ekspatriat semua harus pakai rupiah. Ketentuannya demikian,’’ tambahnya.

Lambok mengungkapkan, ekspatriat itu memiliki kontrak di Indonesia. Maka, gaji dan transaksinya wajib menggunakan rupiah. Transaksi dengan menggunakan valas bisa dilakukan ekspatriat yang kontrak kerjanya berlangsung di luar negeri. ’’Kalau sifatnya cross border, ya memang boleh transaksi pakai dolar. Ekspatriat yang kontrak kerjanya dilakukan di luar itu masih boleh. Tapi, kalau bule datang ke sini, kerja di sini, ya should be pakai rupiah,’’ tegasnya.

Dia menegaskan, BI akan terus memantau setiap transaksi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Menurut dia, hal itu bisa terpantau melalui sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan