Oknum Satpol PP Memeras Rp 925 Juta

KIARACONDONG – Praktik pungutan liar yang dilakukan oknum PNS Pemkot Bandung muncul ke permukaan. Pada kasus yang satu ini, Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan tersangka AA, oknum anggota Satpol PP Kota Bandung.

Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta
Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (2/3)

Dia diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin reklame. ’’Ada oknum PNS yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengurusan izin reklame. Dan saat ini kami telah mengeluarkan surat penyidikan,’’ ujar Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di Kantor Kejari Bandung kemarin (2/3).

Dwi menuturkan, AA yang menjabat kepala seksi di lembaga pemerintahan itu, mengurusi sebanyak 16 titik reklame. Diduga melakukan pemerasan kepada pemasang reklame. Kemudian, ada perusahaan yang meminta bantuan ke AA terkait reklame yang disanggupi olehnya. ’’Faktanya bisa, surat ‎ada, tapi surat itu juga diduga bukan dikeluarkan oleh dinas terkait,’’ papar Dwi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rinaldi Umar.

AA melakukan aksinya sejak tahun 2014. Dan dia mengurusi izin pemasangan reklame untuk sebuah perusahaan asuransi. ’’Ada dugaan surat izin juga dipalsukan, karena dinas terkait tidak pernah mengeluarkan izin,’’ sahut Dwi.

Dalam kasus ini, Dwi mengungkap, AA meminta uang sebesar Rp 925 juta kepada pengusaha pemasang reklame. Biaya yang ditawarkan tersangka jauh dari angka sebenarnya yang sebesar Rp 3,5 juta. ’’Tapi tersangka meminta Rp 25 juta untuk satu titik,’’ sebut Dwi.

Dari hasil penyelidikan, Dwi meneruskan, tak ‎ada uang yang masuk ke kas negara. Tersangka diperkirakan mendapat keuntungan Rp 400 juta. Setelah menetapkan tersangka, Dwi menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

Dwi menenggarai, pada kasus ini posisi perusahaan pemasang reklame sebagai korban. Bahkan, perusahaan telah membayar lebih dari ketentuan yang ada. ’’Iklannya bahkan pernah dibongkar karena perusahaan itu, ternyata menerima izin bodong. Mereka sudah dirugikan. Jadi, yang keliru itu mekanisme dan oknum yang keluarkan surat izin,’’ ungkap dia. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan