OC Kaligis Lapor, Bareksrim Kaji Kemungkinan Pidana

[tie_list type=”minus”]KPK Tanggapi Santai[/tie_list]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat hadangan dari Pengacara OC Kaligis. Setelah mengajukan gugatan praperadilan, Kuasa Hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol melaporkan KPK atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang saat penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.

TAHANAN KPK IBADAH MINGGU
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POSUPAYA MELAWAN: Pengacara OC Kaligis bersama Bonaran Situmeang dan beberapa tahanan KPK melakukan Kebaktian Hari Minggu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/7).

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan bahwa memang terdapat laporan dari kuasa hukum OC Kaligis pada Rabu sore (5/8). Laporan terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang itu saat ini sedang dikaji. ”Kami harus melihat benar-benar ada tindakan pidananya atau tidak,” ujarnya.

Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, tentunya Bareskrim harus memproses perkara tersebut. Sehingga, tahapan kasus bisa masuk ke penyelidikan. ”Sampai saat ini belum ada hasilnya ya,” jelasnya.

Tapi, Bareksrim juga akan berkoordinasi dengan KPK. Ada kemungkinan OC Kaligis yang saat ini ditahan KPK juga akan dipanggil untuk menjadi saksi. ”Kita akan kirim surat dan meminta OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi. Saya tegaskan kalau hasil kajiannya ada unsur pidana ya, baru pemanggilan,” tuturnya.

Ada beberapa bukti yang dibawa pelapor, di antaranya dokumen dan hasil rekaman. Lalu, ada juga keterangan dari beberapa saksi yang melihat penangkapan OC Kaligis. ”Laporan masih sangat awal, belum banyak bukti,” ujarnya.

Yang pasti, dalam sebuah proses penegakan hukum, terutama penangkapan seseorang bisa terjadi pelanggaran hukum. Bareskrim tentunya tidak bisa menolak laporan dari masyarakat. ”Apapun yang dilaporkan harus ditindaklanjuti,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim kemarin.

Ada catatan yang perlu diketahui semua pihak. Pelaporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang ini jangan diarah-arahkan menjadi konflik yang melibatkan antar institusi, KPK dan Polri. ”Ini murni penegakan hukum, tidak ada emel-embel lainnya,” jelasnya.

Bila semuanya memahami ini adalah penegakan hukum biasa. Maka, diharapkan jangan sampai membuat gaduh atau mengundang persepsi negatif. ”Jangan libatkan pemikiran dan pemahaman yang salah,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan