Novel Ajukan Praperadilan

Poin yang kedua yaitu Polisi menangkap Novel didasarkan atas keluarnya surat perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskri m tertanggal 20 April 2015. Menurut Muji, hal itu janggal. Sebab, jika polisi melakukan penahanan dasarnya adalah surat perintah penyidikan. Karena Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Hal itu, kata dia, menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait penangkapan dan penyidikan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri. Muji mengaku Polri senagaja menutup-nutupi fakta penangkapan Novel. Menurut dia, itu sangat bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Muji juga mempermasalahkan perintah presiden dan pernyataan Kapolri. Ketika itu, keduanya meminta Novel untuk tidak ditahan. Namun perintah itu ternyata tidak dituruti oleh Kabareskrim. ’’Artinya, ini Kabareskrim melakukan pembangkangan,’’ tuturnya.

Asfinawati mengatakan, poin yang terakhir yakni surat penangkapan sudah kadaluarsa. Dia mendapatkan bukti bahwa sebenarnya surat penangkapan itu tertanggal 24 April 2015. Namun, suami dari Rina Emilda itu ditangkap tanggal 1 Mei 2015. Sebenarnya pada tanggal 29 April, Novel sempat ditelpon oleh penyidik. ’’Artinya, hubungan penyidik dan Novel baik. Novel juga tidak kabur kan,’’ paparnya.

Selain itu dia menambahkan, prosedur penagkapan yang dilakukan korps baju coklat itu juga tidak lazim. Asfinawati mengaku seorang tersangka tidak boleh ditangkap dan diperiksa pada saat tengah malam ketika dia sedang istirahat. Menurut dia, Polri sudah menabrak aturan yang dia buat sendiri.

Melihat kejanggalan itu, tim kuasa hukum Novel menuntut Polri. Jika gugatan pra peradilan mereka dikabulkan oleh pengadilan, Polri harus melakuka audit internal. Audit itu harus dilakukan oleh kapolri dan diawasi langsung oleh presiden. Selain itu, mereka juga meminta Polri untuk meminta maaf. Caranya dengan memasang baliho berukuran 3×6 yang bertuliskan kepolisian RI meminta maaf kepada Novel Baswedan dan Keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Baliho itu dipasang di depan Mabes Polri menghadap ke jalan.

Selain pra peradilan terkait penangkapan dan penahanan, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan yang lain. Yakni terkait penyitaan barang-barang pribadi milik novel. Isnur mengatakan hal itu sudah disiapkan. ’’Satu per satu dulu,’’ jelasnya.

Tinggalkan Balasan