Novel Ajukan Praperadilan

JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya melawan. Kemarin (4/5) Novel mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Muji Kartika Rahayu, Muhammad Isnur, Andi Muttaqin dan Asfinawati.

KAPOLRI JAKSA AGUNG DAN KPK BUAT SATGAS
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

PERTEMUAN TERTUTUP: (kiri-kanan), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Plt
Pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki dicegat wartawan usai jumpa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/5)

Tim kuasa hukum Novel datang pukul 14.30 di PN Jaksel. Mereka sempat menunjukkan berkas pra peradilan yang akan di daftarkan ke panitera. Namun, baik Muji maupun Isnur enggan memberikan pernyataan. ’’Nanti ya setelah mendaftar biar dapat nomer registrasi dulu dari PN,’’ paparnya.

Keempat kuasa hukum itu langsung masuk ke ruangan panitera. Mereka diterima oleh petugas. Setelah menyerahkan berkas pra peradilan dan tanda tangan, tim kuasa hukum Novel itu masuk ke ruangan pimpinan panitera. Selang 30 menit, mereka keluar dari ruangan dan langsung menggelar keterangan pers pada wartawan.

Muji menjelaskan, tujuannya ke PN Jaksel untuk mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Mabes Polri. Perempuan yang saaat itu mengenakan jilba kuning itu menjelaskan, surat tersebut sudah diterima oleh panitera. Oleh panitera berkas gugatan itu diberi nomor register 37/PID PRAP/2015/PN JKT-Sel. Selanjutnya, pengadilan dalam tempo tiga hari ke depan akan menginformasikan pada kuasa hukum tanggal sidang dan majelis hakim yang memimpin persidangan. ’’Undangan akan dikirim oleh ketua PN kepada kami,’’ jelasnya.

Dalam gugatan itu, Muji melampirkan fakta-fakta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri saat penangkapan dan penahanan Novel. Ada lima poin yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum. Yang pertama pasal penangkapan dan penahanan Novel. Awalnya, polisi menjerat Novel dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1 dan ayat 3. Namun seketika berubah ketika penyidik KPK itu ditangkap. ’’Yang menjadi dasar justru surat perintah penyidikan lain yang memuat pasal berbeda yakni pasal 351 ayat 2 dan pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP,’’ terang Muji.

Tinggalkan Balasan